KPU Akan Umumkan Nama-nama Caleg eks Koruptor di Situs Resmi dan Media Massa
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana kasus korupsi melalui sejumlah platform
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana kasus korupsi melalui sejumlah platform.
Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg eks koruptor akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pola pengumuman daftar caleg eks koruptor
"Misalnya polanya akan kami pasang pengumuman di media massa atau kami jumpa pers mengumumkan"
"Kan hakikatnya sama saja," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
• Dinas Perdagangan Solo Ganti Tenda Jadi Los Semi Permanen untuk 100 Pedagang di Pasar Legi Darurat
Menurut Wahyu, kecil kemungkinan daftar caleg eks koruptor akan diumumkan melalui iklan media massa.
Sebab, hal itu akan memakan biaya dan membutuhkan sejumlah proses yang dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan pemilu yang lain.
Paling memungkinkan, nama-nama caleg eks koruptor diumumkan melalui jumpa pers dan situs resmi KPU.
Wahyu menjelaskan, daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.
• Kantor Pos Sukoharjo Tunda Pengiriman 428 Amplop Berisi Tabloid Indonesia Barokah
Oleh karena itu, KPU berhati-hati dalam proses ini.
"Kami harus punya data sampai detail seperti itu, karena ini kan merilis nama orang"
"Harus hati-hati, harus dasar data hukumnya harus kuat," ujar Wahyu.
Ia mengatakan, daftar caleg eks koruptor akan diumumkan dalam waktu dekat, sekitar akhir Januari atau awal Februari 2019.
"Ini prinsipnya tetap akan diumumkan, tidak ada perubahan," kata Wahyu.
• Instagram bantah soal Unggahan Foto Hanya Muncul di Linimasa dari 7 Persen Pengikut
Pada November 2018, KPU melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).