Timses Jokowi-Ma'ruf Anggap Vonis Ahmad Dhani Tak Perlu Disikapi Berlebihan
Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menilai kasus hukum maupun vonis yang dijatuhkan kepada musisi Ahmad Dhani tidak perlu disikapi berlebihan.
Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Arsul mengatakan Dhani masih dapat menempuh proses hukum lainnya, seperti banding hingga Peninjauan Kembali (PK).
"Apa yang diputuskan oleh pengadilan itu kan baru pada putusan tingkat pertama"
"Tidak usah disikapi berlebihan wong itu masih ada upaya hukum banding, kasasi, PK," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
• 125 Warga Sukoharjo yang Berada di Rutan Kelas 1A Solo Dipastikan Bisa Nyoblos pada Pemilu 2019
Kemudian, Arsul menyatakan bahwa pemerintah tak ikut campur dalam vonis atau proses hukum tersebut karena merupakan wewenang pengadilan atau lembaga yudikatif.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menyatakan banwa dukungan untuk Dhani, yang merupakan kader Partai Gerindra, seharusnya dituangkan ke dalam aksi nyata.
Arsul menyinggung Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Fadli Zon agar tidak hanya membicarakan kasus tersebut di media sosial.
Menurut Arsul, Fadli seharusnya mengambil langkah konkret, misalnya dengan mendorong revisi UU ITE.
"Pak Fadli kan punya partai yang ada fraksinya di DPR'
"Inisiasi dong, apakah mau kemudian untuk mengubah UU ITE atau mengubah sistem pengadilan, lakukan dong," ungkapnya. (Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Timses Jokowi-Ma'ruf Sebut Vonis Ahmad Dhani Tak Perlu Disikapi Berlebihan"