Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya
Polda Metro Jaya Serahkan Ratna Sarumpaet ke Kejari Jaksel, Ratna Ditemani Atiqah Hasiholan
Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua meliputi tersangka Ratna Sarumpaet dan bukti terkait kasus penyebaran hoaks Ratna, ke Kejari Jaksel.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya Jakarta melakukan pelimpahan tahap dua meliputi tersangka Ratna Sarumpaet dan bukti-bukti terkait kasus penyebaran hoaks atau berita bohong soal penganiayaan Ratna, ke kejaksaan.
Kamis (31/1/2019) siang Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks pun menjalani proses pelimpahan tahap dua tersebut, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Sang tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks itu tiba di Kejari Jaksel sekitar pukul 11.35 WIB, naik mobil tahanan Polda Metro Jaya.
Dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, Ratna Sarumpaet yang mengenakan jilbab merah muda dan rompi tahanan, sempat merapikan penampilannya dahulu.
• Jenguk Ratna Sarumpaet di Rutan Polda, Atiqah Hasiholan Ungkap Kondisi Ibunya Membaik
Ia pun sempat melempar senyum kepada para awak media yang menunggu kedatangannya.
Anak Ratna Sarumpaet, artis peran Atiqah Hasiholan, yang mengenakan kemeja hijau, mendampingi sang ibu.
Selain Atiqah, Ratna juga didampingi oleh pengacaranya, Insank Nasruddin.
Mereka kemudian masuk ke ruang Seksi Tindak Pidana Umum.
• Nobar Debat Pilpres di Posko di Solo, Pendukung Bersorak saat Jokowi Ungkit Kasus Ratna Sarumpaet
Adapun Ratna Sarumpet diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke kejaksaan karena berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap atau P-21.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, sekitar tiga bulan lalu, awal November 2018, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus dugaan menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.
Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
• 15 Tokoh Paling Dicari di Google Indonesia: Ustaz Abdul Somad, Kevin Sanjaya hingga Ratna Sarumpaet
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Ratna Sarumpaet juga terjerat Pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946, terkait dugaan kebohongan Ratna yang menimbulkan keonaran. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ratna Sarumpaet Umbar Senyuman