Dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Acungkan Dua Jari Saat Keluar dari Kejari Depok
Saat keluar dari Kejari Depok, ia mengacungkan dua jari tangan. Buni Yani mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) luar biasa.
TRIBUNSOLO.COM, DEPOK - Terpidana Kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 20.15 WIB.
Saat keluar dari Kejari Depok, ia mengacungkan dua jari tangan.
Buni Yani mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) luar biasa.
“Ya kami akan melakukan peninjauan kembali,” ucap Buni Yani di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019).
• Pernikahannya Terkesan Mendadak, Eks Personel Cherrybelle Ini Ogah Disebut Nikah karena Hamil Duluan
Buni Yani merasa tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya terkait pengeditan video.
“Tidak, bukan saya yang lakukan"
"Saya sumpah demi Allah,” ucap Buni.
Sebelumnya, terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani dipanggil ke Kejaksaan Negeri Depok hari ini pada pukul 09.00 WIB pagi tadi.
• El Rumi Pamerkan Senyum Bahagianya, Wajahnya Disebut Mirip dengan Irwan Mussry
Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya telah menerima surat balasan dari Kejaksaan Negeri Depok.
Surat balasan tersebut terkait surat penangguhan yang diberikan pihaknya pada Kamis (31/1/2019) lalu.
Setelah menerima surat penolakan dari Kejari tersebut, Rahadian mengatakan, pihaknya akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok. (Kompas.com/Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buni Yani Ditahan di Lapas Gunung Sindur"