Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Hari Ini Eksekusi Penahanan terhadap Buni Yani, Aria Bima: yang Jantan Saja, Jangan Cengeng

Menurut Aria Bima, hukuman penjara 18 bulan harus dijalani Buni Yani sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Buni Yani 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Aria Bima, meminta Buni Yani bersikap jantan menghadapi eksekusi atas vonisnya.

Menurut Aria, hukuman penjara 18 bulan harus dijalani Buni Yani sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri.

"Ya, sudahlah Buni Yani, wong akibatnya Buni Yani, Ahok juga sudah berani."

"Yang jantan saja enggak usah terlalu cengeng!" kata Aria, dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.

Pengacara Minta Penahanan terhadap Buni Yani Hari Ini Ditunda, Kejari Depok: Tetap Dieksekusi

Aria juga meminta Buni Yani tak mendramatisir, menuding pemerintah otoriter terhadap kasus hukum yang ia jalani.

Sebab, kata Aria, pemerintah telah berlaku adil terhadap seluruh pihak.

"Nggak usah terlalu didramatisasi menjadi pemerintahan yang otoritarian, yang seolah-olah dizalimi," ujar dia.

Aria mengatakan, tak ada kriminalisasi hukum terhadap kasus Buni Yani.

Presiden Joko Widodo dalam hal ini juga tidak melakukan intervensi hukum.

Buni Yani Akan Terima Proses Penahanan jika Kejari Depok Tetap Eksekusi Dirinya

Proses hukum yang diberlakukan oleh Buni Yani, kata dia, telah sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Proses hukum tersebut juga dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau masyarakat.

Tudingan Buni Yani mengenai adanya kriminalisasi dinilai Aria tidak tepat.

"Ada satu desain seolah-olah bagaimana berbuat sesuka-sukanya seperti semau-maunya itu bagian daripada ekspresi menyampaikan pendapat yang semuanya diatur di UU ITE.

Jonru Ginting Foto Bareng Buni Yani dan Tulis Harapan soal Presiden: Cukup Kami yang Jadi Korban

Pada saat itu dilanggar dan diproses hukum, ngomongnya kriminalisasi," ujar Aria.

Buni Yani akan dieksekusi pada Jumat (1/2) oleh Kejaksaan Negeri Depok. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved