Pemprov Papua Laporkan Balik Penyelidik KPK ke Polda Metro Jaya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melaporkan balik penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua Alexander Kapisa melaporkan balik penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima polisi pada Senin (4/2/2019).

"Iya benar kemarin (Senin) pukul 17.25 WIB ada laporan dari Pemprov Papua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa (5/2/2019).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/ 716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan Perkara yang disangkakan yakni, Tindak Pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik/ Pasal 27 ayat (3) juncto, Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 jo, Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

KPK Punya Bukti Visum 2 Pegawainya Dianiaya

Argo menjelaskan, kepada polisi Alexander selaku Kuasa Hukum Pemrov Papua menceritakan kronologis kejadian di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2/2019).

Menurut Alexander kepada polisi, saat itu Pemprov Papua sedang menggelar rapat dalam rangka evaluasi hasil APBD Pemprov Papua tahun 2019 dan berakhir sekitar pukul 23.30 WIB.

Kemudian, salah seorang pegawai Pemprov Papua melihat terlapor sedang memgambil gambar tanpa seizin Pemprov Papua atau pihak hotel.

Setelah mengambil gambar, terlapor melakukan komunikasi dengan orang lain melalui telepon.

Lalu pegawai pemprov Papua menghampiri dan menanyakan jati diri atau identitas terlapor serta aktifitas yang sedang dilakukan dengan mengambil gambar. 

"Terlapor tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. Lalu Ia (pegawai pemprov Papua) melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan berupa tas kecil yang ada di pinggang terlapor. Dalam tas ditemukan sebuah kartu identitas pegawai KPK atas nama Muhammad Gilang Wicaksono," ujar Argo.

Setelah itu, pihak pemprov menanyakan kelengkapan administrasi tugas yang dimiliki terlapor. Terlapor mengaku tidak membawa kelengkapan administrasi apapun.

"Lalu dicek handphone terlapor dan ditemukan foto-foto anggota pejabat Pemprov Papua dan semua peserta rapat. Di chat WhatsApp ditemukan kata-kata yang isinya akan ada penyuapan yang dilakukan oleh Pemprov Papua," ungkap Argo.

Penyelidik KPK Mengaku Dianiaya oleh 10 Orang

Disebutkan Alexander, tidak ada tindakan penyuapan dalam rapat itu. Tidak ada pula tas berisi uang untuk menyuap.

KPK melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pelaporan dilakukan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019).

"Dari proses pelaporan tadi, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Krimum Polda Metro Jaya," kata Febri dalam keterangan tertulis, Minggu sore.

Pegawai KPK Dianiaya di Hotel Borobudur, Ini Kronologinya Versi Polisi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved