Kasus Hukum Ahmad Dhani
Tanggapi Penahanan Ahmad Dhani, Gerindra Akan Gelar Konser Dewa 19 di Berbagai Kota Termasuk di Solo
Tanggapi Penahanan Ahmad Dhani, Partai Gerindra Akan Gelar Konser Dewa 19 di Berbagai Kota Termasuk di Solo
Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Partai Gerindra akan menggelar konser Dewa 19 di berbagai kota termasuk di Solo sebagai dukungan terhadap kadernya, Ahmad Dhani.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono mengaku, rencana itu muncul karena pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani dijebloskan ke penjara.
"Saya juga punya pikiran menyelenggarakan konser Dewa 19 di mana-mana," aku Ferry saat mendampingi Cawapres nomor urut 02 Sandiaga S Uno di Pendapa Batik Putra Laweyan Kampung Batik Laweyan, Kota Solo, Selasa (5/2/2019).
"Ya di berbagai kota termasuk di Solo, kalau perlu di Graha Saba Buana," aku dia dengan nada tegas.
• Tanggapi Erick Thohir, Jubir BPN Ferry Juliantono: Suruh Ngurusin Bola Aja, Gak Ngerti Politik Dia
Ferry yang juga Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu menjelaskan, bahwa Ahmad Dhani yang terseret kasus dugaan ujaran kebencian, merupakan kader Partai Gerindra.
"Kita tidak lepas tangan, Ahmad Dhani kader partai," jelasnya.
• Prabowo Subianto Beri Dukungan untuk Keluarga Ahmad Dhani
Untuk itu lanjut dia, Partai Gerindra yang diketuai Prabowo Subianto akan mendampingi Ahmad Dhani hingga persidangan nantinya.
"Ada kuasa hukum resmi dari kita (Partai Gerindra) untuk mendampingi," ungkapnya.
"Kita akan meramaikan pengadilan dan proses pemeriksaan kita bela sampai selesai," tutur dia menekankan.
Ahmad Dhani banding
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, resmi mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya.
Tim kuasa hukum Dhani mendaftarkan banding tersebut ke pengadilan pada Kamis (31/1/2019).
"Secara resmi, kami, Ahmad Dhani, sudah menyatakan banding dan dalam waktu dekat. Kami akan memasukkan memori banding," ujar kuasa hukum Dhani, Hisar Tambunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Hisar menilai, pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam memvonis Dhani banyak kelemahannya, salah satunya tak sesuai fakta-fakta yang ada.
Dhani juga mengajukan banding karena merasa tidak melakukan ujaran kebencian.
"Mas Dhani tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian, makanya kami melakukan banding," kata kuasa hukum Dhani yang lainnya, Hendarsam Marantoko.
• Safeea Putri Kesayangan Ahmad Dhani Menangis Histeris Minta Sang Ayah Pulang Tinggalkan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis pidana penjara. (*)