Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bupati Purbalingga, Tasdi, Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dijatuhi pidana tujuh tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi selama ia menjabat sebagai bupati.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/NAZAR NURDIN
Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi disidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/2/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dijatuhi pidana tujuh tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi selama ia menjabat sebagai bupati.

Selain itu, Tasdi juga dibebani membayar denda Rp 300 juta atau setara 4 bulan kurungan.

Putusan dibacakan hakim Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Korupsi, Semarang, Rabu (6/2/2019). 

Tasdi dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain, dan dilakukan secara berlanjut. 

Bertemu Komunitas Petani Kopi Purbalingga, Caleg PDI-P DPR RI Diah Defawati Ande Tegaskan Hal Ini

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata hakim Antonius, membaca amar putusan.

Hukuman itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8 tahun penjara.

Dalam uraiannya, hakim membuktikan dakwaan pasal yang dituduhkan kepada terdakwa.

Dakwaan oleh jaksa KPK disusun secara kumulatif, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. 

Penyelidik Profesional saat Bekerja, KPK Akan Dampingi Dua Anggotanya yang Dipolisikan Pemprov Papua

Setelah mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, majelis hakim secara bulat menyatakan terdakwa telah memenuhi semua unsur korupsi, baik dalam Pasal 12 huruf a maupun huruf b. 

Terdakwa sebagai kepala daerah telah disumpah sesuai undang-undang agar tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak menerima hadiah atau janji ketika menjabat. 

Namun, dalam praktiknya, sesuai bukti di persidangan, Tasdi secara aktif meminta suap dan gratfikasi.

Total suap yang diterima yaitu Rp 115 juta.

Tasdi, Bupati Purbalingga Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara

Sementara, gratifikasi dari bawahannya di Pemkab Purbalingga dan pihak lain yaitu Rp 1,195 miliar.

"Terdakwa telah terbukti melakukan gratifikasi beberapa kali dan berdiri sendiri. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a dan b," ujar hakim.

Selain itu, Tasdi juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Pencabutan berlaku selama 3 tahun setelah selesai menjalani hukuman atas putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun KPK memilih untuk menunda sikap.

Kedua pihak kompak mengajukan upaya pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir yang mulia," ucap Tasdi, yang kemudian disusul jaksa Kresno Anto Wibowo dari KPK(Kontributor Kompas.com Semarang/Nazar Nurdin)

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Tasdi, Bupati Purbalingga Divonis 7 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved