Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2019

Bawaslu Karanganyar Copoti APK Caleg yang Langgar Aturan

Bawaslu Karanganyar dan Panwascam lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) secara serentak di seluruh kecamatan.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Tribun Jateng/Agus Iswadi
Penertiban APK di sepanjang Jalan Lawu Karanganyar, Kamis (7/1/2019) pagi. 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Karanganyar dan Panwascam lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) secara serentak di seluruh kecamatan, Kamis (7/2/2019) pagi.

Penertiban APK dibantu tim gabungan yang terdiri dari KPU, Satpol PP, dan Polres Karanganyar, seperti dikutip TribunSolo.com dari Tribun Jateng.

Seusai apel di sekitaran Kantor KPU Karanganyar, tim menyisir sepanjang Jalan Lawu Karanganyar.

Tepatnya di daerah Papahan Kecamatan Tasikmadu.

Di wilayah Karanganyar Kota, tim gabungan bergerak menyusuri Jalan Lawu, sembari melepas APK yang dipasang di area terlarang.

Adapun APK yang ditertibkan berupa, baliho, bendera dan poster yang dipasang di pohon, di bangku taman, tempat sampah serta sejumlah spanduk yang dipasang di pagar taman.

Selanjutnya APK hasil penertiban, diangkut ke dalam truk Satpol PP dan mobil bak terbuka.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan seluruh Panwascam dan instansi terkait, untuk bergerak serentak menertibkan APK di berbagai wilayah.

KPU Sukoharjo Pindahkan Logistik Pemilu 2019 ke Gedung Budi Sasono

"Dari pantauan kami, masih banyak APK yang pemasangannya melanggar ketentuan dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pemasangan Reklame Non Komersial. Misalnya ditempel di pohon, dipasang di dekat tempat ibadah, maupun di fasilitas umum," katanya.

Nuning menjelaskan, penertiban hanya sebatas untuk APK yang pemasangannya tidak sesuai Perbup. Sedangkan untuk APK yang dipasang di papan reklame berbayar, sejauh ini belum ditertibkan.

Pasalnya, dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2013, tidak ada larangan pemasangan APK di baliho berbayar. Itu salah satu point yang membuat Bawaslu mengusulkan agar Perbup tersebut direvisi.

"Mestinya, Karanganyar punya white area yang terlarang untuk pemasangan APK. Itu pula yang kami usulkan dalam revisi Perbup," terangnya. (Tribun Jateng/Agus Iswadi) 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Bawaslu Karanganyar Tertibkan APK Caleg dan Parpol yang Melanggar Aturan"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved