Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pengacara Sebut Belum Ada Solusi untuk 63 Ribu Jemaah Korban First Travel

Pengacara korban First Travel Luthfi Yazid menilai, dengan putusan kasasi MA tidak berarti persoalan menjadi selesai

Kompas.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang eksepsi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa kasus First Travel, yakni Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan.

Pengacara korban First Travel Luthfi Yazid menilai, dengan putusan kasasi MA tidak berarti persoalan menjadi selesai.

Sebab, belum adanya solusi bagi para jamaah yang jumlahnya mencapai 63.000 dan tidak dapat berangkat umroh.

"Bagaimana dengan tanggung jawab negara? Mengapa para hakim hanya berpikir legalistik-positivistik dan tidak dapat menangkap ruh keadilan yang dituntut masyarakat? Bagaimana dengan asset FT yang dirampas negara? Mengapa aset FT yang merupakan uang jamaah dirampas negara, apakah itu uang korupsi sehingga harus dirampas? Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa negara, petinggi FT dan penegak hukum telah menzolimi hak-hak ribuan jamaah," ujar Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/2/2019).

Jaksa Sempat Cekcok dengan Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Usai Sidang di PN Surabaya

Luthfi menjelaskan, dalam UUD 1945 mewajibkan negara untuk menjamin warganya dalam melaksanakan aktivitas keagamaannya, termasuk melaksanakan umroh.

Konstitusi adalah sebuah kontrak antara rakyat dan negara yang harus dipatuhi, dan pelaksanaan aktivitas keagamaan adalah sebuah hak fundamental dari warganya.

Artinya, negara mempunyai tanggungjawab terhadap pemenuhan hak-hak publik.

Ia pun mempertanyakan pemerintah memperpanjang izin First Travel jika pemerintah sudah tahu bahwa perusahaan tersebut tidak profesional dan sudah tidak sehat secara keuangan.

Segarnya Es Drop, Kuliner Legendaris Asli Blitar Sejak Zaman Kolonial

Selain itu, dia juga mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah terhadap Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umroh.

Luthfi menambahkan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Agama No 589 tahun 2017 yang salah satu isi keputusannya adalah mengembalikan seluruh uang jamaah dan atau memberangkatkan jamaah untuk umroh tanpa dipungut biaya tambahan apapun.

Namun, para korban tidak ada uang yang kembali dan tidak ada yang berangkat umroh.

"Jika negara sikapnya masih seperti ini, tidak ada reformasi total, baik secara regulasi, institusi maupun operasional, maka bukan mustahil kejadian serupa masih akan terulang kembali," cetus dia. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara: Belum Ada Solusi untuk 63.000 Jemaah Korban First Travel"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved