Pilpres 2019
Tanggapi soal Slamet Ma'arif, Sandiaga: Saya Prihatin, Hukum Digunakan untuk Memukul Lawan
Sandiaga Uno, menegaskan, perbedaan pilihan politik seseorang di masa Pemilu 2019 sejatinya harus diterima oleh siapapun dan tidak boleh dihukum.
TRIBUNSOLO.COM - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, menegaskan, perbedaan pilihan politik seseorang di masa Pemilu 2019 sejatinya harus diterima oleh siapapun dan tidak boleh dihukum hanya karena berbeda pilihan.
Hal itu Sandiaga ungkapkan menyusul penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.
"Janganlah orang dihukum karena pilihan politik," ujar Sandiaga ketika ditemui di Gedung Olahraga (GOR) Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
• Ketua Umum PA 212 Berstatus Tersangka, TARC Solo Raya Meminta Polisi Tetap Independen
Bagi Sandiaga, Slamet Ma'rif adalah ulama dan aktivis yang berintegritas.
"Saya sangat prihatin, kembali lagi terulang bahwa hukum itu digunakan untuk memukul lawan dan melindungi kawan. Hukum itu tidak tegak lurus, tapi justru tebang pilih," ungkapnya kemudian.
Namun demikian, Sandiaga menghormati proses hukum yang harus dijalankan Slamet Ma'rif.
Lebih lanjut Sandiaga menjanjikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia jika terpilih di Pilpres 2019 bersama Prabowo Subianto.
"Ini (kasus Slamet Ma'rif) menambah semangat kami dan menunjukkan bahwa ada ketidakadilan saat ini. Visi dan misi Indonesia Makmur menjadi relevan untuk kita sampaikan ke masyarakat," jelasnya.
• Ketua Umum PA 212 Ditetapkan Sebagai Tersangka, PKS Akan Beri Bantuan Hukum
Sebelumnya, Polresta Surakarta meningkatkan status Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka.
Slamet Ma'arif yang juga wakil ketua BPN Prabowo-Sandiaga ini menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, penetapan tersangka Slamet Ma'arif tersebut telah melalui tahapan.
Penyidik Polresta Surakarta telah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye secara profesional. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketum PA 212 Tersangka, Sandiaga Bilang Janganlah Orang Dihukum karena Pilihan Politik"
Penulis : Christoforus Ristianto