Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

PT Jasa Marga Beberkan Tarif dari Tahun ke Tahun Sejak Tol, Mulai Dibangun Era 1980 hingga Sekarang

Menurut Great Head Communication and Community Development Group PT Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso, perjalanan tarif tol harus dipahami

Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Putradi Pamungkas
Tribunsolo.com/Asep Abdullah Rowi
Great Head Communication and Community Development Group PT Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso di rest area 519 A Tol Trans Jawa ruas Solo-Ngawi, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Kamis (14/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - PT Jasa Marga membeberkan perubahan tarif di jalur bebas hambatan atau tol, yakni sejak awal dibangun pada era 1980 hingga sekarang ini.

Adapun menurut Great Head Communication and Community Development Group PT Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso, perjalanan tarif tol harus dipahami oleh masyarakat.

Dikatakan, era 1980-2000 saat tol mulai dibangun seperti Jagorawi, Jakarta-Tangerang hingga Jakarta-Cikampek, dibanderol Rp 200-400 per kilometer.

"Kamudian 2011 jadi Rp 700 per kilometer dan di atas 2011 mencapai Rp 800-1.400 per kilometer," kata dia saat menyambut kunjungan Komisi VI DPR RI di rest area 519 A Tol Trans Jawa ruas Solo-Ngawi, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Kamis (14/2/2019). 

Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Narkoba, Reza Bukan Menangis Saat Bacakan Pledoi

Dwimawan memaparkan, jika saat ini khususnya di Tol Trans Jawa menembus angka Rp 1.000 per kilometer, sudah dibawah tarif batas Rp 1.300 per kilometer.

Pemerintah lanjut dia, menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menurunkan Rp 1.300 menjadi Rp 1.000 per kilometer.

"Misalnya Trans Jawa ruas Solo-Ngawi, dalam lelang itu Rp 1.300, kemudian ada kebijakan pemerintah merasionalisasikan menjadi Rp 1.000 per kilometernya," ungkapnya.

Akhir Februari 2019, PLTSa Putri Cempo Solo Bakal Mulai Diuji Coba

Dia menambahkan, selain itu ada klasterisasi di tol sehingga untuk golongan 5 yang pada tahun-tahun sebelumnya membayar tiga kali lipat, saat ini masuk golongan 3.

"Sekarang truk tronton yang sangat besar hanya bayar dua kali lipat, tahun-tahun sebelumnya 3 kaki lipat dibandingkan golongan satu," aku dia.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI menilai tarif Tol Trans Jawa bisa dievaluasi saat kunjungan kerja di rest area 519 A Tol Trans Jawa ruas Solo-Ngawi.

Kunjungi Tol Trans Jawa Ruas Solo-Ngawi, Komisi VI DPR RI Sebut Masalah Tarif Masih Bisa Dievaluasi

Adapun Komisi VI DPR RI menyebut bahwa tarif Rp 1.000 per kilometer di Tol Trans Jawa di antaranya ruas Solo-Ngawi sudah di bawah tarif dasar atas.

Menurut dia, sebenarnya tarif yang ditetapkan senilai Rp 1.300 per kilometer, terlebih tarif tersebut tidak mahal jika melihat dari sisi bisnis.

"Ternyata sudah diturunkan, tetapi masih dirasa mahal oleh masyarakat," terang dia. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved