Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ini Penjelasan Kombes Pol Argo Yuwono tentang Status Tersangka Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono

Argo menambahkan, penyidik mengirimkan surat pencegahan Jokdri untuk pergi ke luar negeri kepada pihak imigrasi untuk 20 hari ke depan.

Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono didampingi Sekjen PSSI Ratu Tisha seusai di periksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Penyidik Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri), sebagai tersangka dugaan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

"(Tersangka) Perusakan barang bukti," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/2/2019) malam, dan dikutip TribunSolo.com.

Argo menambahkan, penyidik juga sudah mengirimkan surat pencegahan Jokdri untuk pergi ke luar negeri kepada pihak imigrasi untuk 20 hari ke depan.

"Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," ujar Argo.

Diberitakan TribunSolo.com, penyidik Satgas Antimafia Bola telah menggeledah apartemen milik Jokdri di Taman Rasuna, Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) malam.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti baru terkait proses pendalaman kasus pengaturan pertandingan (match fixing) atau kasus pengaturan skor.

Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, dengan nomor registrasi P/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018.

Juga, berdasarkan laporan surat ketetapan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pengeledahan.

Serta, berdasarkan surat pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan dalam kasus pengaturan skor .

"Beberapa barang yang disita oleh penyidik itu salah satunya ada laptop," kata Argo.

"Ada handphone kemudian ada bukti transfer, kemudian ada juga (kartu) ATM, ada juga buku tabungan dan lain-lain."

"Itu ada sekitar 75 item," tutur Argo.

Sebelumnya diberitakan TribunSolo.com, penyidik Satgas Anti Mafia Bola sudah menetapkan tiga tersangka perusakan alat bukti kasus pengaturan skor.

Ketiga tersangka itu adalah Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur sebagai OB di PSSI.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved