Ini Penjelasan Kombes Pol Argo Yuwono tentang Status Tersangka Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono
Argo menambahkan, penyidik mengirimkan surat pencegahan Jokdri untuk pergi ke luar negeri kepada pihak imigrasi untuk 20 hari ke depan.
"Persangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri. Syahar Diantono, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/2/2019).
Terkait peran ketiganya, seperti diungkapkan Syahar, Musmuliadi bersama dengan Mardani memasuki kantor Komdis PSSI, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng, Jakarta Selatan yang sudah diberi garis polisi.
Polisi menyangkakan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (Kompas.com/Ferril Dennys)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Dasar Joko Driyono Ditetapkan Jadi Tersangka