Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilpres 2019

Bawaslu Kaji Dugaan Serangan Pribadi yang Dilakukan oleh Jokowi ke Prabowo dalam Debat Pilpres 2019

Bawaslu mengkaji dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dalam debat capres yang digelar Minggu (17/2/2019)

Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Calon Presiden Nomor Urut 1, Joko Widodo dan no urut 2, Prabowo Subianto bersalaman usai Debat Kedua Calon Presiden, Pemilihan Umum 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mengkaji dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dalam debat capres yang digelar Minggu (17/2/2019).

Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah indikasi serangan pribadi oleh Jokowi terhadap Prabowo soal kepemilikan lahan di Kalimantan Timur dan Aceh tengah.

"Kan Pak Prabowo mengonfirmasi ya apa yang sudah disampaikan (Jokowi soal kepemilikan lahan). Apakah itu termasuk menyerang pribadi, tunggulah," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

"Tetapi hal itu sudah menjadi bahan kajian kami, untuk melihat apakah ini melanggar dugaan pemilu, apakah dugaan melanggar debat," sambungnya.

Debat Putaran Kedua Memanas, Bawaslu Minta Pendukung Jokowi dan Prabowo Menahan Diri

Menurut Fritz, tak ada sanksi hukum jika salah satu capres terbukti melakukan serangan pribadi ke lawan debat.

Sebab, hal itu tak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Aturan soal serangan pribadi tertuang dalam aturan debat yang dibuat KPU bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Jika ada pihak yang melanggar aturan kesepakatan tersebut, maka sanksinya sebatas sanksi etik.

"Jadi memang sanksinya apabila ada pelanggaran terhadap tata krama debat, aturan debat yg disepakati bersama, adalah sanksi etika ataupun norma antara TKN ataupun BPN," ujar Fritz.

Fritz menambahkan, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah larangan menyebarkan kebencian dan menghina dalam debat maupun selama masa kampanye.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU Pastikan Jokowi dan Prabowo Tak Pakai Alat Bantu Komunikasi Selama Debat Capres

Diberitakan sebelumnya, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan menyerang pribadi lawan saat debat kedua pilpres, Minggu (17/2/2019).

Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

Dalam debat, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare dan di Aceh Tengah sebesar 120.000 hektare.

Prabowo mengakui data tersebut.

Ia mengatakan status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Akan Kaji Dugaan Pelanggaran Serangan Pribadi Jokowi ke Prabowo"
Penulis : Fitria Chusna Farisa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved