Mahfud MD Sebut Penyebaran Hoax Terorganisir: Ada yang Bayar Ada yang Biayai
Dalam kesempatan tersebut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut hoax sangat berbahaya.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
"Manusia sedang meruntuhkan martabat kemanusiaannya," kata Buya.
Lebih lanjut, Buya menyebut, sebuah bangsa yang ingin mencapai masa depan tidak boleh meninggalkan atau kehilangan cita-citanya.
"Sebuah bangsa yang ingin mencapai masa depan jangan sampai kehilangan cita-citanya," imbuh Buya.
Perihal maraknya hoax, Buya meminta agar media sosial diambil alih oleh orang-orang yang peduli dengan bangsa.
"Saran saya, orang-orang yang waras itu rebut media sosial itu, direbut jangan sampai kalah," kata Buya.
"Dalam islam, jika datang kebenaran, kebatilan pasti hengkang," imbuhnya.
Simak video selengkapnya di bawah ini.
• Diprotes Gara-gara Unggah Foto Ketua KPU, Mahfud MD: Ada Salah Paham
Hukuman bagi penyebar hoax
Dalam catatan Tribunnews.com, Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Rudiantara menegaskan sanksi yang diberikan bagi para pelaku penyebaran berita palsu (hoax), bukan difokuskan pada pemberian hukuman.
Ia menjelaskan, fokus yang akan dilakukan oleh pihaknya sebagai pihak yang berwenang untuk mengawasi peredaran berita yang mengandung unsur fitnah dan hasutan berupa literasi.
Pendidikan literasi terhadap masyarakat tersebut merupakan cara agar nantinya mereka bisa memahami secara benar informasi yang mereka lihat, baca, maupun dengar.
"Begini, kita fokusnya bukan untuk menghukum orang, fokusnya adalah bagaimana melakukan literasi," ujar Rudiantara, saat ditemui di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2017).
Menurutnya, pemberian pendidikan literasi itu sangat cocok untuk diterapkan pada masyakarat Indonesia.
Hal tersebut lantaran sebagian besar dari masyarakat belum bisa menyeleksi antara informasi yang valid dan yang masih simpang siur.
Rudiantara menambahkan, masyarakat juga belum paham bagaimana menjadi pengguna yang bijak dalam menggunakan media sosial.
"(Kita) melakukan pendidikan pada masyarakat, karena masyarakat ini mayoritasnya sebetulnya belum mengetahui tentang bagaimana tata cara yang baik memanfaatkan media sosial," jelas Rudiantara.
• Penjelasan Mahfud MD, Alasan Dirinya Tak Hadir di Acara ILC yang Membahas Potret Hukum di Indonesia