Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Prabowo Digugat oleh Harimau Jokowi Perihal Pernyataan Selang RSCM

Prabowo Subianto, digugat kelompok masyarakat terkait pernyataannya yang menyebutkan satu selang cuci darah di RSCM dipakai 40 orang.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat melakukan Debat Kedua Calon Presiden Pemilu 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Debat kedua kali ini beragendakan penyampaian visi misi bidang Infrastruktur, Energi, Pangan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. 

TRIBUNSOLO.COM - Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, digugat kelompok masyarakat yang menamakan diri Harimau Jokowi terkait pernyataannya yang menyebutkan satu selang cuci darah di RSCM dipakai 40 orang.

Prabowo mengemukakan hal itu saat menyampaikan ceramah kebangsaan beberapa waktu lalu.

Prabowo dituntut untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,5 milyar oleh kelompok itu.

"Kami menggugat (Prabowo atas) kerugian material dan immaterial," kata Saeful Huda selaku ketua umum Harimau Jokowi, Selasa (18/2/2019) malam.

Soal Unicorn, Pendukung Jokowi Menyindir Prabowo Tidak Update tentang Milenial

Ia mengatakan apa yang disampaikan Prabowo merupakan fitnah.

Pihaknya sudah melakukan audiensi ke direksi RSCM dan telah mendapat penjelasan bahwa apa yang disampaikan Prabowo itu hoaks.

Kelompok itu menilai, perkataan Prabowo tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum.

"Hukumannya itu bisa sampai 10 tahun penjara itu kan melanggar undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang peraturan hukum pidana pasal 15, terus itu juga masuk perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata," kata Saeful.

Pihaknya bisa saja mencabut gugatan dengan catatan Prabowo bersedia meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan diliput oleh sekurang-kurangnya oleh tiga media nasional.

Partai Gerindra di Solo Sebut Jokowi Panik Karena Lakukan Serangan ke Pribadi Prabowo

Gugatan tersebut telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Januari 2019.

"Kami mengajukan gugatan tanggal 21 Januari lalu tapi baru dipanggil pagi tadi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Saeful.

Namun sidang pada hari ini terpaksa ditunda hingga Selasa depan karena kuasa hukum Prabowo tidak membawa surat kuasa. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Digugat Rp 1,5 Miliar Terkait Soal Selang Cuci Darah di RSCM"
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved