Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilpres 2019

Kemendagri akan Kaji Ulang soal Vonis terhadap Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah di Jateng

Kemendagri harus melakukan klarifikasi ulang meskipun Bawaslu telah memeriksa para kepala daerah.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berbicara kepada wartawan pada konferensi pers laporan akhir tahun, di kantor Kemendagri Jakarta, Rabu (26/12/2018). 

TRIBUNSOLO.COM - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Kemendagri masih menunggu surat resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal putusan terhadap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan 31 kepala daerah lain yang diduga melanggar aturan netralitas.

Setelah surat diterima, pihaknya akan kembali melakukan verifikasi terhadap para kepala daerah.

"Setelah terima surat, tentu kami harus lakukan klarifikasi jadi kami akan terjunkan tim ke lapangan melakukan kroscek beberapa fakta yang ada dengan gubernur dan beberapa yang ikut deklarasi," ujar Sumarsono kepada Kompas.com, Senin (25/2/2019).

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Sumarsono mengatakan, Kemendagri harus melakukan klarifikasi ulang meskipun Bawaslu telah memeriksa para kepala daerah.

Ganjar Pranowo Pilih Tunggu Salinan Putusan Rapat Pleno terkait Putusan Bawaslu

Hal ini karena yang diperiksa Bawaslu adalah dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan kepala daerah Jawa Tengah.

Namun, mereka diduga melanggar aturan netralitas dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Ini yang tidak diperiksa oleh Bawaslu, misalnya apakah Saudara menggunakan mobil dinas dan menggerakan staf untuk datang?"

"Terus cek undangannya seperti apa, kami perspektifnya berbeda dari Bawaslu karena yang dilanggar UU 23, ya kami dalami pasal penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Sumarsono.

Sumarsono mengatakan, Kemendagri akan memeriksa status para kepala daerah saat melakukan deklarasi.

Deklarasi Pro Jokowi-Maruf Dianggap Bawaslu Langgar Aturan, Ganjar Pranowo Kecewa Putusan Bawaslu

Kemudian, akan diperiksa apakah ada fasilitas negara yang digunakan dalam deklarasi politik itu.

Setelah tahap klarifikasi selesai, Kemendagri baru bisa menentukan sanksi untuk para kepala daerah itu. (Kompas.com/Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Akan Klarifikasi Ganjar dan Kepala Daerah di Jateng soal Pelanggaran Netralitas"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved