Antisipasi Aksi Coret-coret Sembarangan di Fasilitas Umum, Pemkot Solo Beri Wadah Salurkan Hobi
Sebagai upaya mengurangi tindakan vandalisme pencoretan di fasilitas umum, Pemkot Solo memberikan wadah untuk menyalurkan hobi.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebagai upaya mengurangi tindakan vandalisme pencoretan di fasilitas umum, Pemkot Solo memberikan wadah untuk menyalurkan hobi.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Surakarta, Agus Sis Wuryanto, kepada TribunSolo.com, Senin (25/2/2019) siang.
"Kita beri wadah, seperti Flyover Manahan, Jalan Gatot Subroto, dan itu boleh di situ," ujar Agus.
"Jadi mereka kan terarah," imbuh dia.
• Sukses Digelar, Honda Adventure Days 2019 Pacu Adrenalin Pecinta Adventure
Kegiatan coret-mencoret memang diperbolehkan di Kota Solo, syaratnya tidak asal-asalan dan mendapat izin dari pemilik bangunan.
"Asal pemilik lahan memperbolehkan itu tidak apa-apa," imbuh Agus.
Ia pun berujar, selama ini alasan dari pelaku vandalisme sebenarnya hanya ingin meluapkan atau mencurahkan hobi.
"Ya karena itu kami sediakan tempat bagi mereka untuk coret-coret ya di beberapa tempat tersebut," kata Agus,
"Berbeda dengan coret-coret nama geng-nya atau hanya tulisan tidak jelas nah itu yang akan kita tangkap," tegasnya.
• Soal Pengembalian Konsesi Lahan, Dahnil Anzar Singgung Sejumlah Nama yang Ada di Kubu Jokowi
Agus pun mengatakan, pelaku vandalisme di Kota Solo bisa dikenakan pasal tindak pidana ringan.
"Kalau kita tipiring, itu kan penjara 3 bulan dan juga dendanya Rp 50 juta maksimal," tandas Agus,
"Kita juga ada undang-undang yang diatas 5 tahun kurungan karena kaitannya dengan undang-undang lingkungan, tapi tidak kita akan sosialisasi dulu tidak langsung,"pungkas dia. (*)