OJK Beri Imbauan untuk Pelaku UMKM terkait Layanan Fintech
Munculnya platform financial technology (fintech) lending di Indonesia dinilai bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses pembiayaan.
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Munculnya platform financial technology (fintech) lending di Indonesia dinilai bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses pembiayaan.
Terlebih untuk penambahan modal bagi sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Adanya produk inklusi keuangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat ataupun pelaku UMKM untuk memperhatikan beberapa hak berikut:
1. Manfaatkan layanan fintech yang sudah resmi, terdaftar OJK.
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Financial Technology OJK, Munawar berujar, saat ini terdapat 99 perusahaan fintech yang sudah terdaftar secara resmi di OJK.
Jumlah tersebut terdiri dari 96 fintech konvensial dan 3 fintech syariah.
• OJK : Outstanding Laku Pandai Jawa Tengah Capai Rp 122 Miliar Per September 2018
Sebelumnya untuk lebih melindungi masyarakat OJK menutup 231 fintech di awal tahun 2019.
2. Bunga fintech
Dari sisi bunga dan denda, penyelenggara Fintech Lending ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar serta tidak transparan.
Sedangkan yang legal diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pengguna.
"Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur bunga maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman," imbuh Munarwan.
"Dan mengetahui perusahaan Fintech wajib jadi anggota AFPI."
3. Waspadai Fintech yang Akses Seluruh Data Pribadi
Dalam Fintech Lending yang ilegal akan meminta akses ke seluruh data pribadi yang ada di dalam telepon pintar pengguna yang kemudian disalahgunakan.