Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2019

Petugas KPU Solo Temukan Lebih dari 11 Ribu Surat Suara Rusak

Sebanyak 11.655 surat suara ditemukan rusak saat proses penyortiran dan pelipatan surat suara, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, saat dikonfirmasi wartawan di kantor KPU Surakarta, Senin (4/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 11.655 surat suara ditemukan rusak saat proses penyortiran dan pelipatan surat suara, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Senin (4/3/2019) siang.

"Surat suara yang sudah kami sortir dan kami lipat untuk Pemilu presiden dan wakil presiden sejumlah 430.468," kata Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, Senin (4/3/2019) siang.

"Sedangkan kerusakannya dari percetakan tidak rata atau ada pendeknya itu sebanyak 11.655," katanya.

Kerusakan surat suara tersebut telah dilaporkan pihak KPU Solo kepada KPU RI.

"Kami laporkan terkait dengan surat suara yang sudah ada dan sudah kami sortir dan lipat," katanya.

Surat suara tersebut merupakan surat suara calon presiden dan wakil presiden.

Sesuai dengan SOP yang diinstruksikan KPU Provinsi Jawa Tengah, kegiatan sortir dan pelipatan surat suara dapat melibatkan petugas atau staf KPU Solo, pelajar atau mahasiswa, masyarakat sekitar, PPK atau PPS.

682.937 Surat Suara Pilpres 2019 Tiba di KPU Sukoharjo Senin Subuh

Namun khusus surat suara yang baru calon presiden dan wakil presiden, maka pihaknya menggunakan petugas sortir dan pelipatan dari petugas KPU Solo, sekretariat dan mahasiswa.

Kiriman kembali surat suara tersebut masih akan ditunggu hingga 30 Maret 2019.

"Kekurangan surat suara akan dikirimkan sekaligus dengan tambahan logistik di 2 TPS basis Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," katanya.

Surat suara yang rusak itu semuanya akan dikumpulkan menjadi satu dan kemudian akan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Hal tersebut dilakukan guna menghindari adanya penyalahgunaan surat suara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved