Fakta Eddo Eks Indonesian Idol: Ditangkap Usai Transaksi Narkoba hingga Mengaku Sepi Job
Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, menangkap mantan finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Eddo Charles (38).
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, menangkap mantan finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Eddo Charles (38).
Ia ditangkap, Senin (4/3/2019) di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan akibat kasus Narkoba jenis sabu.
Dilasir dari kompas.com, Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana, mengatakan laporan mengenai Eddo menjadi penyalah guna Narkoba masuk ke polisi sudah cukup lama.
Kepolisian pun melakukan pendalaman atas laporan itu.
• Polresta Solo Intensifkan Pengejaran Pelaku Pembuang Ribuan Jarum Suntik di Jebres
"Setelah data-data berkaitan dengan target sudah A1 (pasti), akhirnya kami lakukan penangkapan," kata AKP Maulana, Sabtu (9/3/2019).
Lanjut dia, Eddo ditangkap pihak kepolisian ketika berada di pinggir jalan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Saat itu, diduga Eddo baru membeli narkoba.
"Ditangkap di pinggir jalan dan kemungkinan habis melakukan transaksi."
"Maka, sekarang kami lakukan pengembangan terkait dengan pihak atasnya (yang memberi sabu)," kata Maulana, dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.
• Ada 11.000 Lowongan Kerja BUMN hingga 17 Maret 2019, Berminat Mendaftar?
Lipatan celana
Ketika ditangkap, polisi langsung menggeledah badan Eddo.
Setelah diperiksa secara teliti, akhirnya kepolisian pun mendapatkan barang bukti berupa plastik klip.
"Saat digeledah, ditemukan dan diamankan plastik klip berisi sabu-sabu dengan alat isapnya yang disembunyikan di lipatan bawah celana tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, dikutip dari kompas.com, Jumat (8/3/2019).
• Polda Metro Jaya Sebut Zul Zivilia Bukan Lagi Pengedar Narkoba Level Pengecer
Setelah itu, kepolisian pun menggeledah kamar apartemen yang dihuni Eddo yang berada di wilayah Jakarta Selatan dan ditemukan alat hisap sabu.
"Total Barang bukti dari hasil penggeledahan yang ditemukan berupa satu plastik klip narkotika jenis sabu, 1 buah cangklong, dan 2 buah ponsel," ujar Erick Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz.