BPN Prabowo-Sandi Solo Nilai Tindakan Perusakan APK di Sukoharjo Mencederai Demokrasi
Ketua BPN Prabowo-Sandi Solo, NR Kurnia Sari, meminta pihak yang berwenang dalam hal ini Bawaslu Sukoharjo memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno (Prabowo-Sandi) Solo menyayangkan perusakan alat peraga kampanye (APK) di Sukoharjo.
Ketua BPN Prabowo-Sandi Solo, NR Kurnia Sari, meminta pihak yang berwenang dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
"Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi," aku dia kepada TribunSolo.com, Senin (11/3/2019).
"Ya Bawaslu dalam hal ini, benar-benar harus memberikan sanksi yang tegas," jelas dia menekankan.
Kurnia menilai tindakan perusakan APK yang bergambar Prabowo-Sandi di Jalan Raya Gawok, Kecamatan Baki, Sukoharjo itu sebagai bentuk mencederai demokrasi.
• Jika Terbukti Bersalah, Pelaku Perusakan APK di Jalan Raya Gawok Sukoharjo Terancam Hukuman Pidana
"Jelas merusak demokrasi kita," jelasnya.
"Itu tidak sprortif," tuturnya menegaskan.
Sebelumnya, Seorang pria berinisial W (33) terancam hukuman pidana karena merusak APK di Jalan Raya Gawok, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jumat (8/3/2019).
Pria asal Gumpang, Kartasura, Sukoharjo ini diduga mencabut enam APK yang berada di sepanjang jalan tersebut. (*)