KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis terhadap Eni Maulani, Ini Alasannya
KPK tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Dengan demikian, putusan terhadap Eni berkekuatan hukum tetap.
Pasalnya, Eni sudah menyatakan menerima putusan.
Tak lama lagi politikus Golkar tersebut akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
"Kami memang nilai putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan."
"Misalnya, putusan pidana sudah melebihi dari tuntutan," ujar jaksa Ronald F Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/3/2019).
• Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ketua KPK Pertimbangkan Rekam Jejak
Menurut Ronald, majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sesuai dengan kemauan jaksa.
Padahal, biasanya uang pengganti hanya dikenakan apabila terjadi kerugian negara, bukan pada perkara suap.
Selain itu, majelis hakim juga telah mengakomodasi tuntutan jaksa mengenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
Kemudian, majelis hakim juga sepakat dengan jaksa untuk tidak mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan politisi Partai Golkar tersebut.
• 14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Uang Rp 4,37 Miliar kepada KPK
"Semua pertimbangan hakim dalam putusannya sudah mengakomodasi sebagian dari tuntutan kami. Alasannya itu," kata Ronald.
Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaknu 8 tahun penjara.
Eni dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,087 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Selain itu, majelis hakim mencabut hak Eni untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok.
• KPK Belum Tentukan Sikap Atas Banding Vonis Billy Sindoro
Saat vonis selesai dibacakan hakim, Eni langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.