Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Vonis Billy Sindoro Dianggap Tak Proporsional, Jaksa KPK Ajukan Banding

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengajukan banding atas vonis terhadap petinggi Lippo Group Billy Sindoro.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Empat terdakwa kasus dugaan suap Meikarta, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (paling kanan), pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sitohang, serta konsultan Lippo Group Fitradjaja Purnama dan Taryudi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/12/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengajukan banding atas vonis terhadap petinggi Lippo Group Billy Sindoro.

Billy divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/3/2019) lalu.

Billy dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ketua KPK Pertimbangkan Rekam Jejak

Suap untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.

"Jaksa penuntut umum KPK sudah mengajukan permohonan banding untuk vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa Billy Sindoro," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Febri mengatakan, permohonan banding ini dikarenakan putusan Billy dipandang belum proporsional dengan tuntutan jaksa.

Adapun tuntutan jaksa yakni 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kedua, kami mencermati tentu saja bahwa Billy Sindoro sebelumnya pernah diproses dalam kasus tindak pidana korupsi oleh KPK.

Tim Nasional Pencegahan Korupsi akan Temui Presiden Jokowi di Istana Negara pada Rabu Besok

"Tentu kita berharap hukuman yang maksimal. Sehingga kami harap ini bisa menjadi pertimbangan lebih lanjut," ujar Febri.

Sedangkan KPK menerima vonis terdakwa lainnya dari pihak Lippo Group, seperti Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi.

"Untuk terdakwa lain yang divonis bersama-sama kami menyatakan menerima putusan tersebut karena sudah sesuai dan para terdakwa terbuka pada proses persidangan dan bahkan beberapa keterangannya membantu proses pembuktian," ungkap Febri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ajukan Banding atas Vonis Billy Sindoro"
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved