Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Yayasan Wakaf RSIS Laporkan Pembukaan Segel dan Operasional oleh Yarsis ke Polres Sukoharjo

Pengurus Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWRSIS) melaporkan Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) Ke Polres Sukoharjo, Senin ini.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Kuasa hukum YWRSIS, Wahyu Sri Wibowo, kepada TribunSolo.com saat berbincang di Kantor Bupati Sukoharjo, Senin (11/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pengurus Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWRSIS) melaporkan Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) Ke Polres Sukoharjo, Senin (11/3/2019).

Mereka melaporkan pembukaan segel tanpa izin di Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) pada 28 Februari 2019 lalu.

Pembukaan segel pintu gerbang dan pengoperasian Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSIS oleh Yarsis dinilai tindakan ilegal dan melanggar hukum.

Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum YWRSIS, Wahyu Sri Wibowo, kepada TribunSolo.com saat berbincang di Kantor Bupati Sukoharjo.

"Aksi pembukaan segel pintu gerbang dan masuk ke area rumah sakit berdalih aksi bersih-bersih merupakan kegiatan yang melanggar hukum," katanya.

Dia menambahkan wewenang eksekusi rumah sakit hanya bisa dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Pengurus YWRSIS Datangi Kantor Bupati Sukoharjo Meminta Izin Operasional RSIS Yarsis

Namun hal tersebut tidak dilakukan, karena status RSIS merupakan harta wakaf.

"Saya ingin sampaikan bahwa ihwal ada pada putusan MA yang menyebutkan seluruh harta benda Yarsis merupakan harta benda wakaf, sehingga, eksekusi rumah sakit tak bisa dilaksanakan," katanya.

Hal ini sesuai Pasal 40 ayat b UU No. 41/2001 tentang Wakaf menyebutkan harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang disita.

Pengurus YWRSIS, Rudiyanto, menambahkan harta yang berstatus wakaf tidak bisa diambil, dimiliki, atau dibaliknama.

Dia ingin meminta perlindungan hukum atas aksi pembukaan segel gerbang kepada Polres Sukoharjo.

"Pembukaan segel pintu gerbang sama saja merusak, sementara RSIS belum mengantongi izin operasional, jadi operasionalnya ilegal," katanya

IGD RSIS Yarsis sebagai Pemanasan Layanan Operasional Rumah Sakit

Sebelumnya PN Sukoharjo mengabulkan gugatan rekonvensi perdata yang diajukan HM Amin Romas yang kini menjadi pimpinan YWRSIS.

Pada permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) menyebutkan seluruh harta benda Yarsis adalah harta benda wakaf. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved