Pemilu 2019
Terlibat Kampanye, Tiga Oknum Perangkat Desa Ditegur Bawaslu Sukoharjo
Tiga oknum perangkat desa ini dari perangkat Desa Mertan Bendosari, Desa Mranggen, Polokarto, dan Desa Karakan Weru.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tiga oknum perangkat desa terkena teguran oleh Bawaslu Sukoharjo, berupa surat peringatan karena keterlibatan dalam kampanye.
Tiga oknum perangkat desa ini dari perangkat Desa Mertan Bendosari, Desa Mranggen, Polokarto, dan Desa Karakan Weru.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Data Hukum dan Informasi, Muladi Wibowo, saat ditemui TribunSolo.com di kantornya, Jumat (15/3/2019).
Mereka diberi surat teguran dalam kurun waktu yang berbeda.
• Tinjau Dinamika Politik Jelang Pemilu 2019, Anggota Wantannas Kunjungi Bawaslu Sukoharjo
"Perangkat desa tersebut terbukti melakukan kegiatan kampanye," ucapnya.
Pelanggaran yang dilakukan ketiga oknum perangkat desa tersebut pun bervariasi.
"Ada yang menghadiri kegiatan kampanye dan ada yang mengundang kegiatan kampanye," ujar dia.
Padahal, menurut Muladi, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 tahun 2014.
• Anggota Wantannas Kunjungi KPU Sukoharjo Tinjau Persiapan Pemilu 2019
"Dalam banyak opsi, mereka tidak boleh menyalahgunakam wewenang, tidak boleh menjadi pengurus partai politik, dan tidak boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye," tegasnya.
Namun, ketiga oknum ini malah menyatakan dukungamnya pada salah satu peserta Pemilu.
"UU itu kan sudah lama, sudah lima tahun, saya rasa mereka sudah paham dengan UU tersebut," ucap dia.
Mereka diberikan sanksi tertulis oleh Bawaslu Sukoharjo, dengan opsi pemberhentian. (*)