Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pengemudi Ojek Online Tuntut Tarif Rp 3.000 per Kilometer

Sejauh ini, Kemenhub belum menetapkan berapa tarif ojol yang ditetapkan pemerintah karena masih ada tarik ulur dari sejumlah pemangku kepentingan

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi ojek online 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pengemudi ojek berbasis aplikasi dalam jaringan (Ojol) menuntut agar tarif yang ditetapkan pemerintah untuk ojek online tidak kurang dari Rp 3.000 per kilometer (km).

Hal itu telah disampaikan perwakilan Ojok kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.

Sejauh ini, Kemenhub belum menetapkan berapa tarif ojol yang ditetapkan pemerintah karena masih ada tarik ulur dari sejumlah pemangku kepentingan.

Saat ini Kemenhub masih melakukan pembahasan tarif dengan angka di bawah permintaan pengemudi Ojol.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo Dijadwalkan Tenerima Kunjungan Delegasi Pemkot Jingjiang, Fujian

Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pihaknya menegaskan tarif Ojol sebesar Rp 3.000 per km merupakan harga mati.

"Kita sudah mentok Rp 3.000 kotor, atau Rp 2.400 bersih," ujar Wicaksono , Senin (18/3/2019).

Pengertian kotor dalam tarif tersebut adalah belum termasuk potongan perusahaan aplikasi.

Selama ini, perusahaan aplikasi akan memotong tarif Ojol hingga 20 persen.

Tes Kepribadian: Minuman Mana yang Menurutmu Memabukkan? Ungkap Seperti Apa Kehidupan Sosialmu

Sementara itu Wicaksono menjelaskan, Kemhub menawarkan tarif jauh di bawah permintaan pengemudi.

Tarif yang ditawarkan Kemhub berkisar Rp 2.000 per km bersih hingga Rp 2.800 per km kotor.

"Tarif kita sudah tidak berubah hasil kesepakatan semua Ojol," sebut Igun.

Pembahasan tarif tersebut masih akan terus dilakukan. Wicaksono bilang pada Selasa (19/3/2019) ini pengemudi Ojol akan kembali melakukan pembahasan tarif bersama Kemenhub. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Ojek Online Ingin Tarif Rp 3.000 Per Kilometer"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved