Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ratna Sarumpaet Kembali Ajukan Permohonan Tahanan Kota, Atiqah Hasiholan Siap Jadi Penjamin

Dua anaknya yakni Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina akan menjadi penjamin agar permohonan tahanan kota dikabulkan.

KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI
Ratna Sarumpaet saat memberi keterangan kepada wartawan sebelum kembali dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (12/3/2019). Ratna merupakan terdakwa dalam kasus penyebaran hoaks. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan mengajukan kembali penangguhan penahanan sebagai tahanan kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Minggu depan diajukan (penangguhan penahanan)," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Ia mengatakan, dua anaknya yakni Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina akan menjadi penjamin agar permohonan tahanan kota dikabulkan.

Selain itu, ia juga menyebut nama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai penjaminnya.

"(Penjamin penangguhan penahanan) ya dua anak saya itu, tambah Pak Fahri juga"

"Saya enggak mau merepotkan orang juga ya, jadi belum ada info siapa lagi (penjaminnya)"

"Mudah-mudahan hasilnya baik," ujarnya.

Polda Papua Terjunkan 15 Ekor Anjing Pelacak Cari Korban Banjir Bandang di Jayapura

Adapun, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ratna.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun jaksa secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut lebih lanjut.

Majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, Ratna Sarumpaet Akan Ajukan Permohonan Tahanan Kota"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved