Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Satpol PP Sukoharjo: Awas Ada Miras Oplosan yang Bisa Sebabkan Kebutaan

Oleh karena itu, Satpol PP Sukoharjo rutin melakukan razia terkait peredaran miras ilegal maupun miras oplosan.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, saat mengisi acara di Pendopo GSP Sukoharjo, Selasa (19/3/2019) 

Setelah selesai pemberkasan akan diajukan sidang tindakan pidana ringan (tipiring) ke Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Para penjual akan dijerat Perda nomor 7 tahun 2013 yang dirubah menjadi Perda nomor 5 tahun 2017 tentang pembinaan, pengawasan, dan peredaran minuman beralkohol.

"Dalam pasal 8 dijelaskan setiap penjual minuman beralkohol wajib memiliki SIUP MB yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol," pungkas Heru. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved