Satpol PP Sukoharjo: Awas Ada Miras Oplosan yang Bisa Sebabkan Kebutaan
Oleh karena itu, Satpol PP Sukoharjo rutin melakukan razia terkait peredaran miras ilegal maupun miras oplosan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, saat mengisi acara di Pendopo GSP Sukoharjo, Selasa (19/3/2019)
Setelah selesai pemberkasan akan diajukan sidang tindakan pidana ringan (tipiring) ke Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Para penjual akan dijerat Perda nomor 7 tahun 2013 yang dirubah menjadi Perda nomor 5 tahun 2017 tentang pembinaan, pengawasan, dan peredaran minuman beralkohol.
"Dalam pasal 8 dijelaskan setiap penjual minuman beralkohol wajib memiliki SIUP MB yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol," pungkas Heru. (*)
Halaman 2 dari 2