Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Subkhan, Petani Bawang yang Pernah Curhat ke Sandiaga Uno Ditahan di Polres Brebes

Mantan komisioner KPU Brebes, Moh Subkhan, warga Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, akhirnya ditahan penyidik Polres Brebes.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Tribun Jateng/Istimewa
Petani bawang Brebes, Moh Subkhan, ditahan penyidik Polres Brebes atas kasus dugaan penganiayaan, Selasa (19/3/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, BREBES - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Moh Subkhan, warga Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, akhirnya ditahan penyidik Reskrim Polres Brebes, Selasa (19/3/2019) malam.

Dikutip TribunSolo.com dari Tribun Jateng, Subkhan yang pernah viral sebagai petani bawang saat curhat di hadapan Cawapres Sandiaga Uno itu dimasukkan tahanan Polres Brebes seusai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam mulai pukul 14.00-21.00 WIB.

KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno mengatakan, penahanan Subkhan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Sukro (71), warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

"Setelah kita mendapatkan dua alat bukti dan kita tetapkan tersangka, penyidik menyatakan sudah memenuhi syarat dilakukan penahan, maka kita tahan yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan," kata Triyatno, usai penahanan.

Subkhan dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Sukro. Dari keterangan Sukro sebagai korban, kejadian bermula saat korban tengah memperbaiki bendera bergambar Capres Jokowi di Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Sabtu (9/3/2019) malam.

Tiba-tiba, Subkhan datang dengan mengendarai kendaraan roda empat.

Seusai turun dari mobil, mantan komisioner KPU Brebes itu langsung melayangkan pukulan ke Sukro sebanyak dua kali.

Satu di antaranya mengenai Sukro.

Selain memukul, Sukro mengaku juga dicekik lehernya.

Setelah kejadian itu, Sukro langsung melakukan visum dan melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Brebes.

Dalam penyelidikannya, penyidik telah memintai keterangan tiga orang saksi termasuk korban.

Subkhan sendiri diperiksa dua kali sebelum akhirnya ditahan.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 2,8 tahun," jelasnya.

Saat dimintai komentar terkait penahanannya, Subkhan mengatakan, menyatakan menerima penahanan dirinya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved