Bawaslu Sukoharjo Temukan 5.018 DPT Bermasalah
Menurut Komisioner Divisi Data Hukum dan Informasi Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo masalah yang ditemukan karena warga belum mengurus e-KTP
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menemukan 5.018 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Sukoharjo bermasalah.
Menurut Komisioner Divisi Data Hukum dan Informasi Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo masalah yang ditemukan karena warga belum mengurus e-KTP.
"5.018 DPT bermasalah, penyebabnya seperti belum melakukan perekaman e-KTP, dan sudah terdaftar e-KTP, tapi belum masuk DPT," katanya saat Konfrensi pers di Kantor Bawaslu Sukoharjo, Selasa (19/3/2019).
5.018 DPT tersebut tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.
• Kejuaraan Beregu Campuran Asia, Susy Susanti Yakin Indonesia Tembus Semifinal
Ada beberapa penyebab masyarakat tidak merekam data e-KTP, seperti sudah meninggal namun tidak melaporkan.
"Ada juga yang sudah pindah domisili, namun tidak melaporkan ke Instansi terkait," katanya.
Menurut data kependudukan, wajib e-KTP, DPTHP-2, dan DPTb, dari dua belas Kecamatan, selisih DPT paling banyak ada di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Grogol.
Muladi menambahkan, tidak ada Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam DPT di Kabupaten sukoharjo.
• Unggah Foto Menyisir Rambut Ibu Mertua, Annisa Pohan: Kami Memohon Kebaikan Hati untuk Doakan Memo
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto menambahkan pemilih pemula yang masih duduk dibangku SMA/sederajat, belum merekam data e-KTP.
Namun, mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP.
"Saya harap KPU Sukoharjo segera berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupatrn Sukoharjo untuk singkronisasi data pemilih yang masih bermasalah," katanya. (*)