Wiranto Sebut Hoax Dapat Menimbulkan Ketakutan: Maka Kita Gunakan Undang-Undang Terorisme

Wiranto menyebut pernyataan dirinya soal pelaku hoaks bisa dijerat pakai UU Terorisme adalah ungkapan kecintaan dia terhadap negara ini.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Bogor, Rabu (18/4/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyebut pernyataan dirinya soal pelaku hoaks bisa dijerat pakai UU Terorisme adalah ungkapan kecintaan dia terhadap negara ini.

Sebab dia tidak ingin negeri tercintanya ini dipecah-belah lewat informasi bohong yang tersebar di publik.

"Kalau kemarin saya katakan hoaks saya anggap teror, saya hadapi dengan Undang-Undang Terorisme, ribut. Tapi, (pernyataan) itu karena kecintaan saya pada negeri ini," kata Wiranto dalam sambutan di acara Rakornas Kewaspadaan Nasional Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

Menko Polhukam Wiranto Sebut Mereka yang Suka Mengajak Golput sebagai Pengacau

Katanya, bentuk kecintaannya itu pernah ia tunjukkan, lewat pembubaran organisasi yang memiliki ideologi menyimpang dari dasar negara serta falsafah bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.

"Maka kalau kemarin saya bubarkan organisasi yang ideologinya nggak sesuai Pancasila, itu karena kecintaan saya pada negeri ini," jelasnya.

Pemerintah menengarai hoaks atau berita bohong akan menjadi ancaman pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, yakni Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.

Menkopolhukam Wiranto mengatakan hoaks bisa memicu kekisruhan pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

Aparat penegak hukum diminta untuk menindak tegas penyebar hoaks. Penyebar hoaks, ucap Wiranto, sama dengan terorisme. Bukan teror secara fisik, melainkan non-fisik.

Wiranto Menyatakan Hoax Bisa Dijerat UU Terorisme, Rocky Gerung Sebut Orang yang Pertama Kali Kena

"Karena menimbulkan ketakutan. Terorisme itu kan' menimbulkan ketakutan di masyarakat," ujar Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).

Masyarakat yang diancam dengan hoaks untuk tidak menggunakan hak suaranya ke TPS, menurutnya, sudah merupakan bentuk ancaman terorisme. Ia pun mewacanakan agar pelaku penyebar hoaks dijerat dengan Undang-Undang Terorisme.

"Masyarakat diancam dengan hoaks untuk kemudian mereka takut ke TPS. Itu sudah ancaman, terorisme. Maka tentu kita gunakan Undang-Undang Terorisme," tutur Wiranto. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut Pelaku Hoaks Dijerat UU Terorisme, Wiranto: Itu Bentuk Kecintaan Saya Terhadap Indonesia
Penulis: Danang Triatmojo

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved