Fakta-fakta Steve Emmanuel, Tak Mau Lagi jadi Artis, Terancam Hukuman Mati hingga Pindah Agama Lagi
Ketika kembali ditanya mengenai kapan dirinya memutuskan pindah agama, ia terdengar gugup memberi jawaban.
Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM - Aktor Steve Emmanuel (35) ditangkap polisi karena diketahui membeli narkotika jenis kokain di Belanda seberat 100 gram pada 11 September 2018.
Steve Emmanuel yang dulu pernah mengganti namanya menjadi Yusuf Iman ini mengaku membeli barang haram seberat 100 gram tersebut seharga Rp 160 juta.
Hal tersebut diketahui ketika sidang perdana dugaan kepemilikan kokain dengan terdakwa Steve Emmanuel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
Saat ditangkap polisi, berat kokain milik Steve Emmanuel itu berkurang menjadi 92,04 gram.
• Steve Emmanuel Diduga Beli Kokain di Belanda Seharga Rp 160 Juta
Di dalam persidangan yang dipimpin hakim Erwin Djong, JPU Rinaldi mengatakan, penangkapan Steve Emmanuel dilakukan polisi di Kondomunium Kintamani, kawasan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Menurut keterangan terdakwa (Steve Emmanuel), ia membeli narkotika jenis satu bukan tanaman (kokain) di luar negeri (Belanda) seberat 100 gram.
Namun saat penangkapan, barang bukti yang tersisa sekitar 92,04 gram," kata Rinaldi.
Bekas suami siri pesinetron Andi Soraya (42) itu diketahui membeli kokain seharga 1.000 Euro atau Rp 160 juta.
"Dalam keterangannya, terdakwa (Steve Emmanuel) membeli narkotika tersebut lewat rekanya seharga Rp 160 juta dan dibawa ke Indonesia," ucapnya.
Akibat perbuatannya itu, pria kelahiran Jakarta, 17 Oktober 1983, ia terancam hukuman berat karena dianggap melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakrotika.

Ancaman hukuman untuk kakak kandung Miss Indonesia 2009 Karenina Sunny Halim (32) itu adalah minimal enam tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Kabar terbaru darinya, Steve baru saja menjalani sidang lanjutan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (28/3/2019).
Agendanya, yakni pembacaan eksepsi.
• Besok, Steve Emmanuel akan Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Penyelundupan Narkoba
Dikutip dari Warta Kota, pada persidangan itu, kuasa hukum Steve Emmanuel membacakan biodata dari kliennya.
Satu di antaranya terkait agama.