Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KPU Desak Kemendagri Percepat Perekaman Data e-KTP

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan (suket)

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Kepala Satuan Pelaksana Dukcapil Kelurahan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Ahmad Yusuf, menunjukkan E-KTP bagi warganya yang telah selesai dicetak, Kamis (30/8/2012). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) meminta Direktorat Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat perekaman data Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, semakin banyak warga yang melakukan perekaman data, semakin banyak pula masyarakat yang dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu. 

"Terutama Ditjen Kependudukan untuk mempercepat proses perekaman di waktu yang tersisa ini," ujar Pramono di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Sindir Calon Anggota Kabinet Prabowo, Maruf Amin: Menang Dulu Lah, Baru Dikeluarkan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan (suket) perekaman untuk mencoblos.

Surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Menurut Pramono, meski belum memiliki e-KTP, warga dapat mendapatkan surat keterangan apabila sudah melakukan perekaman data.

Intip Penampilan Nagita Slavina, Olla Ramlan hingga Luna Maya Hadiri Pembukaan Salon Kecantikan

Sebab, banyak pemilih yang terkendala menjadi daftar pemilih tetap karena belum memiliki e-KTP.

Pramono mengatakan, surat keterangan dari dinas kependudukan selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk mendaftarkan diri dalam daftar pemilih khusus. (Kompas.com/Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Minta Kemendagri Percepat Perekaman Data E-KTP"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved