Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

20 Persen Badan Usaha di Soloraya Nunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Nilainya Sampai Miliaran

Setiap badan usaha, yang makro, sedang, maupun mikro, wajib mendaftarkan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TribunSolo.com/Agil Tri
Kepala Bidang kepesertaan dan program khusus, BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Rafik Ahmad saat ditemui TribunSolo.com, di Gedung Gelar Pusat Promosi Potensi Daerah (GPPPD), Kamis (4/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Setiap badan usaha, yang makro, sedang, maupun mikro, wajib mendaftarkan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Karyawan berhak mendapatkan perlindungan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa badan usaha di Soloraya sudah berpartisipasi mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak sedikit pula dari mereka yang menunggak pembayaran ke BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Solo Ingin Ubah Mindset Masyarakat: BPJS adalah Kebutuhan

Kepala Bidang kepesertaan dan program khusus, BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Rafik Ahmad mengatakan, di Soloraya sekitar 20 persen badan usaha yang menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

"Menunggak sekitar 20 persen, ada yang badan usaha besar dan menengah, tapi paling banyak yang badan usaha menengah yang memiliki jumlah karyawan ratusan," katanya saat di temui di di Gedung Gelar Pusat Promosi Potensi Daerah (GPPPD), Kamis (4/4/2019).

Dia menambahkan nilai dari tunggakan itu mencapai miliaran rupiah.

Dia menambahkan, keikutsertaan badan usaha dan pekerjaan di wilayah Soloraya baru 26 persen kecuali Klaten dan Boyolali.

"Tahun 2019 ini Badan usaha di Surakarta yang sudah mendaftar sebanyak 450 badan usaha, kalau yang sudah diinput ada sekitar 4.400-an," ucapnya.

Semenatara itu, Dicky Hardiyanto, DPC Perintis BPJS Ketenagakerjaan Sukoharjo menambahkan bagi perusahaan yang menunggak, datanya akan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu Kejaksaan Negeri.

Dia menambahkan untuk di Sukoharjo belum ada yang sampai dipanggil Kejari.

Namun di Kabupaten Wonogiri sudah ada 60 perusahaan yang sudah dipanggil Kejari.

"KPC Sukoharjo saat ini membawahi wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Wonogiri, kemarin yang di Wonogiri ada sekitar 60 badan usaha di Wonogiri dipanggil Kejari karena kasus BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

BPJS Ketengakerjaan Gandeng Disdagkop UKM Sukoharjo untuk Tingkatkan Keikutsertaan Peserta dari UMKM

Yosef Rizal menambahkan BPJS Ketenagakerjaan punya prinsip untuk memberi perlindungan kepada semua tenaga kerja dan pelaku usaha.

"Kita tidak melakukan bisnis disini, kalau kita melakukan bisnis angka iurannya terlalu kecil," katanya.

"Kita punya prinsip semua tenaga kerja dan pelaku usaha harus dilindungi, supaya mereka kerjanya nyaman," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved