Pemkot Semarang Tegaskan Simpang Lima Tidak Boleh Dipakai untuk Kampanye Paslon 01 ataupun 02
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Semarang Wing Wiyarso menjelaskan, lapangan Pancasila tidak diperuntukkan untuk lokasi kampanye 2019
TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, menegaskan bahwa lapangan Pancasila atau Simpang Lima tidak boleh digunakan sebagai lokasi menggelar kampanye terbuka pada Pemilu 2019 ini.
Larangan itu karena berlaku untuk semua pihak, baik pasangan calon presiden 01 maupun pasangan calon presiden 02, ataupun kampanye akbar partai politik peserta pemilu.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Semarang Wing Wiyarso menjelaskan, sesuai ketentuan, lapangan Pancasila tidak diperuntukkan untuk lokasi kampanye tahun 2019 ini.
Penentuan lokasi kampanye juga telah diatur sepenuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang.
"Sudah ada larangan dari KPU dan itu bukan wewenang kami. Di situ juga tidak dimasukkan ke dalam lokasi kampanye," kata Wing, saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).
• Mulai Kirim Logistik ke PPK, KPU Sukoharjo Targetkan Distribusi Tuntas Tanggal 13 April 2019
Wing mengatakan, pelarangan itu berlaku untuk semuanya, bukan sebatas dari kubu pasangan calon Prabowo-Sandiaga.
Simpang Lima memang diputuskan tidak dijadikan tempat kampanye.
"Itu berlaku untuk semua kubu yang ingin pakai simpang lima," katanya.
Berdasarkan keputusan KPU Kota Semarang, lapangan Simpang Lima memang tidak direkomendasikan sebagai tempat kampanye.
KPU mengatur lokasi yang dibolehkan kampanye, yaitu di 43 titik, dengan mayoritas berupa lapangan sepak bola di tingkat kelurahan.
• Usai Amien Rais dan Naniek S Deyang, Giliran Dahnil Anzar Bersaksi di Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet
Sebelumnya, kubu Prabowo keberatan karena ingin kampanye di pusat kota, bukan di wilayah pinggiran.
Juru bicara badan pemenangan nasional Prabowo-Sandi Jawa Tengan Sriyanto Saputro mengatakan, penggunaan Simpang Lima sebetulnya dibolehkan jika ada izin dari pemerintah atau perseorangan.
Namun, karena izin tidak boleh, kegiatan kampanye akbar di Semarang dibatalkan.
“Yang dibolehkan itu di wilayah pinggiran, tidak di pusat kota"
"Kami coba cari alternatif di kota, di Jatidiri, tapi juga tidak dibolehkan"