Pemkot Semarang Tegaskan Simpang Lima Tidak Boleh Dipakai untuk Kampanye Paslon 01 ataupun 02
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Semarang Wing Wiyarso menjelaskan, lapangan Pancasila tidak diperuntukkan untuk lokasi kampanye 2019
"Di Stadion Diponegoro yang dibolehkan hanya halaman parkiran, dan itu kalau dipenuhi ratusan ribu orang tentu tidak pas,” katanya.
“Simpang Lima memang tidak masuk lokasi, tapi ada klausul yang membolehkan itu bisa digunakan,” katanya.
• Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Para Pelaku Menyesal dan Minta Maaf pada Masyarakat
Pemerintah Kota Semarang, kata Sriyanto, telah mengirim surat balasan tertanggal 9 April 2019, yang isinya melarang lapangan digunakan untuk kampanye partai politik.
Surat bernomor 426.23/2345 yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang itu ditandatangani Pj Sekda Kota Semarang Agus Riyanto. Berikut petikannya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Semarang telah berkomitmen, Lapangan Pancasila/Simpang Lima tidak diperuntukkan untuk kegiatan kampanye bagi semua partai politik," katanya.
"Selanjutnya terkait dengan permohonan tempat kampanye yang diajukan DPC Partai Gerindra Kota Semarang, silakan menggunakan tempat-tempat yang sudah disediakan untuk kegiatan kampanye sesuai dengan keputusan KPU Kota Semarang,” ucapnya. (Kompas.com/Nazar Nurdin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkot Semarang: Simpang Lima Tidak Boleh Dipakai Kampanye Paslon 01 ataupun 02"