Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Idrus Marham akan Hadapi Vonis Hakim Hari Ini Setelah Sidang Sempat Ditunda

Sedianya, mantan Menteri Sosial itu mendengarkan pembacaan vonis hakim pada Selasa (16/4/2019) pekan lalu.

Editor: Hanang Yuwono
Wartakota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, bakal menjalani sidang putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Seharusnya jika sesuai jadwal, mantan Menteri Sosial itu mendengarkan pembacaan vonis hakim pada Selasa (16/4/2019) pekan lalu.

Namun, lantaran ada anggota majelis hakim yang berhalangan, sidang dijadwalkan ulang pada hari ini.

Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

UPDATE Real Count KPU Jokowi vs Prabowo Selasa 23 April Pukul 08.30 WIB, Siapa Lebih Unggul?

Menurut jaksa, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus ini, Idrus didakwa bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Luhut Berencana Temui Prabowo, Moeldoko: untuk Kebaikan Bangsa

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Menurut jaksa, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham.

Erin Taulany Mengaku Akun Instagramnya Diretas, Begini Kata Polisi

Idrus saat itu mengisi jabatan ketua umum Golkar, karena Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Idrus diduga berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang diduga digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Idrus juga disebut meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Sempat Ditunda, Idrus Marham Hadapi Vonis Hakim Hari Ini 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved