Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2019

Soal Kemungkinan Pemilu 2024 Berbasis Elektronik, Ini Kata Komisioner KPU

Pemilu disebut menggunakan sistem e-voting jika pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil sepenuhnya elektronik.

Editor: Hanang Yuwono
Kompas.com/SABRINA ASRIL
ILUSTRASI: Simulasi e-voting dengan menggunakan teknologi buatan Badan Pengembangan dan Penerapan Teknologi (BPPT). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis,  menjelaskan jika saat ini KPU telah melakukan evaluasi Pemilu 2019.

Salah satu yang menjadi catatan KPU adalah tentang pelaksanaan penghitungan dan rekapitulasi suara.

Menurut Viryan, ada persoalan terkait proses tersebut mengingat banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit usai bertugas.

"Cara menggunakan hak pilih masih menggunakan surat suara mungkin masih relevan."

"Yang kedua cara menghitungnya. Permasalahan yang dialami teman-teman kami sebagian besar kelelahan karena menghitung (suara)," kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

Kasus Romahurmuziy, KPK Rabu (24/4/2019) Ini Akan Periksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Agar hal tersebut tak terulang, Viryan menyebutkan, ada opsi penggunaan teknologi informasi untuk pemilu selanjutnya.

Ia menyinggung soal e-voting, e-counting, dan e-rekap pemilu.

Pemilu disebut menggunakan sistem e-voting jika pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil sepenuhnya elektronik.

Sedangkan e-counting, pemungutan suara dilakukan menggunakan sarana non elektronik seperti surat suara, kemudian penghitungan dan hasilnya diproses secara elektronik.

Peringati Hari Kartini, Lorin Solo Gelar Lomba Gulung Stagen dan Lomba Make-up antar Karyawan

Opsi ketiga, e-rekap, adalah proses rekapitulasi suara yang tidak lagi dilakukan oleh petugas, tapi melalui sebuah mesin rekapitulasi.

Melihat kondisi Indonesia saat ini, menurut Viryan, sudah saatnya diterapkan sistem e-counting pemilu.

"Sudah saatnya kita menggunakan, bukan lagi e-rekap, tapi melihat kondisi saat ini ke depan paling tidak menjadi wacana bisa diterapkan mulai pilkada setelah Pemilu 2019."

"Tapi ini sepenuhnya bergantung pada pembuat UU."

"Patut untuk dipertimbangkan menggunakan mekanisme e-counting," ujar Viryan.

Membangun Kekuatan Peternak Layer Mandiri Menghadapi Industri 4.0 adalah Tema Munas PPN 2019 di Solo

Pada pemilu yang menggunakan sistem e-counting, pemungutan suara tetap dilakukan secara manual menggunakan surat suara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved