Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dieksekusi KPK, Mantan Kalapas Sukamiskin Ditahan di Lapas yang Pernah Dipimpinnya

KPK ekseskusi Wahid Husein mantan Kalapas Sukamiskin, ke Lapas yang pernah dipimpinnya sendiri

KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Isak Tangis keluarga warnai vonis eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung Jabar, Senin (8/4/2019). Wahid divonis 8 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wahid 9 tahun. 

TRIBUNSOLO.COM, BANDUNG - KPK ekseskusi Wahid Husein mantan Kalapas Sukamiskin, ke Lapas yang pernah dipimpinnya sendiri.

Saat ini Wahid sedang melakukan masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).

"Mulai hari ini, ikut mapenaling (masa pengenalan lingkungan) sesuai aturan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/4/2019).

Selama mengikuti mapenaling, Wahid belum dapat dijenguk oleh siapapun, termasuk keluarganya sendiri.

"Tidak boleh ditengok," katanya.

KPU Solo Salat Gaib atas Meninggalnya 2 Anggota KPPS dan Doakan 5 Orang Lainnya yang Sakit

Meski Wahid di eksekusi ke Lapas yang pernah di pimpinnya itu, Aris menjamin tidak ada perlakuan khusus bagi Wahid.

"Tidak ada perlakuan khusus"

"Semua sama saja," katanya.

Video Klip Kill This Love BLACKPINK Dilarang Tayang Gara-gara Adegan Rose Tak Pakai Sabuk Pengaman

Diberitakan sebelumnya, Wahid divonis hukuman pidana delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Wahid terbukti menerima uang dan hadiah dari Fahmi Damarwansyah, Tubagus Chairil Wardhana, dan Fuad Amin saat masih menjabat Kalapas Sukamiskin. (Kompas.com/Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kalapas Sukamiskin Ditahan di Lapas yang Pernah di PImpinnya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved