Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Pemilu 2019

Di TPS 12 Gedangan Grogol Sukoharjo, Pemungutan Suara Ulang Digelar Tanpa Surat Suara DPRD Kabupaten

TPS 12 di Dukuh Jlopo RW 04, Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (27/4/2019).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Suasana Penungutan Suara Ulang di TPS 12, Dukuh Jlopo RW 04, Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Sabtu (27/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - TPS 12 di Dukuh Jlopo RW 04, Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (27/4/2019).

Menurut Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Data Hukum dan Informasi, Muladi Wibowo, pada PSU ini, pemilih hanya memilih empat jenis surat suara.

"PSU di TPS 12 hanya memilih Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi," katanya.

Dia menambahkan, Bawaslu merekomendasikan ke KPU mengenai PSU di TPS 20 Desa Gedangan, Kecamatan Grogol karena terjadi kesalah administratif.

Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Boyolali, Jokowi-Maruf Tetap Menang Telak dari Prabowo-Sandi

Hal itu terjadi akibat KPPS memperbolehkan warga luar daerah hanya membawa KTP-el dan tidak punya formulir A5 menyoblos di TPS.

"Ada tiga warga luar daerah yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb, dan tidak memiliki formulir A5 menyoblos di TPS 12," katanya.

Pada Pemilu tanggal 17 April 2019 lalu, jumlah DPT dan DPK sebanyak 291 pemilih.

Tiga orang yang tidak sah menyoblos kemarin perincianya dua orang membawa KTP-el Kabupaten Wonogiri dan satu orang membawa KTP-el Kabupaten Klaten.

TPS 07 Toriyo Sukoharjo Gelar Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2019 Hari Ini

"Di TPS 12 sendiri digelar PSU dengan diikuti 288 DPT dan 5 DPK, total ada sebanyak 288 orang ikuti PSU," kata dia.

"Waktu menyoblos ketiga orang ini membawa KTP-el dan formulir C6 dari Kabupaten Wonogiri dan Klaten, KPPS mengira form C6 dari luar daerah itu adalah formulir A5 sehingga memperbolehkan menyoblos," kata Muladi.

Menurut Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suci Handayani, mengatakan selain TPS 12 Desa Gedangan, Kecamatan Grogol ada dua TPS lagi yang juga menggelar PSU.

Kedua TPS tersebut, yakni Ketiga TPS tersebut yakni, TPS 07 Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, TPS 05 Desa Karanganyar, Kecamatan Weru.

Terungkap, PSU di Siswodipuran karena Ada Warga Tangerang hingga Aceh yang Nyoblos Tanpa Formulir A5

"Ketiga TPS di tiga kecamatan di Kabupaten Sukoharjo menggelar PSU serentak hari ini kasusnya sama, karena ada pemilih luar darah tanpa formulir A5 menyoblos di TPS," kata Suci.

Seorang warga, yang menjadi pemilih di TPS 12 ini, Asih, mengaku tidak keberatan dengan PSU ini.

"Hari ini saya sempatkan waktu datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih sebagai warga negara, karena Pemilu kemarin beluk sempat ikut nyoblos karena kerja," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved