Pemilu 2019
Sempat Diusulkan untuk Ditunda, Rapat Pleno Terbuka KPU Sukoharjo Tetap Dilanjutkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menggelar rapat pleno terbuka di Hotel Brother Solo Baru, Sukoharjo, Kamis (2/5/2019).
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menggelar rapat pleno terbuka di Hotel Brother Solo Baru, Sukoharjo, Kamis (2/5/2019).
Rapat pleno tingkat kabupaten ini untuk melanjutkan rapat pleno di tingkat PPK yang selesai pada Rabu (1/5/2019), dari batas waktu yang ditentukan pada Sabtu (4/5/2019).
Menurut Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, rapat pleno tingkat KPU Kabupaten ini diselenggarakan selama dua hari, dengan opsi penambahan satu hari jika belum selesai.
"Hari ini KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten."
"Pleno ini kami adakan pada 2-4 Mei 2019, mengingat rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai, dengan Kecamatan Kartasura dan Grogol paling akhir selesai, dan sudah menyerahkan Rabu (1/5/2019) malam," katanya.
• Curhat Petugas Situng di KPU Sukoharjo, Kurang Tidur dan Jenuh Kerja Lembur hingga Tengah Malam
Rapat pleno ini direncanakan akan merekapitulasi enam kecamatan per harinya, namun Nuril tidak memungkiri jika ada keterlambatan sehingga menyiapkan waktu satu hari lagi.
Dia menambahkan, partisipasi masyarakat pada Pemilu ini melebihi target yang ditetapkan oleh KPU Sukoharjo.
"Sosialisasi kita cukup berhasil, dengan sosialisasi edukasi kepada pemilih, sehingga partisipasi cukup tinggi, dan melebihi target kami di atas 75 persen," katanya.
Setelah rapat pleno dibuka oleh ketua KPU Sukoharjo, Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, mengusulkan untuk penundaan pleno, karena Bawaslu belum menerima DAA1 dari PPK Grogol.
"Itu hal teknis saja, tidak ada subtansinya dengan pleno ini."
"Terkait pada ketentuan pleno tidak bisa dimulai dengan hal itu, pleno sudah dibuka secara resmi, untuk menunda saya minta rekomendasinya," katanya.
Sementara itu, Bambang menambahkan, masalah penundaan rapat pleno ini merupakan hak prerogatif KPU.
"Itu hak preogratifnya KPU, mau menunda apa melanjutkan," pungkas. (*)