Pemilu 2019
Caleg DPR RI NRK Mengaku Tak Sengaja Lakukan Sosialisasi di Tempat Ibadah
NRK memberikan klarifikasi soal dirinya melakukan kampanye di tempat ibadah.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
"Menurut saya lebih cenderung memberatkan terlapor."
"Seperti halnya keterangan dari saksi ketua KPU Sukoharjo, yang menyatakan bahwa penyebaran bahan kampanye merupakan bentuk kampanye," tutupnya.
Didampingi 5 Pengacara
Pada sidang perdanyadia didampingi lima kuasa hukumnya dari kantor Hukum Fortuna Sukoharjo, yang dipimpin Ratno Agustyo Utomo.
NRK sendiri merupakan Caleg dari DPR RI dari Partai Gerindra yang melakukan kegiatan kampanye ditempat ibadah beberapa waktu lalu.
Usai sidang, NRK mengatakan kehadiraannya peda sidang ini sebagai bentuk warga negara yang baik.
• Tak Tega Suami Dianiaya di Penjara, Istri Selipkan Gergaji Besi di Sel Tahanan Polresta Palembang
"Saya hadir untuk menunjukan saya sebagai warga negara yang baik, dan saya kooperatif dalam proses ini."
"Ini tindak pidana pemilu, saya baru mengalami proses hukum kali ini, untuk selebihnya biar mas Ratno yang menambahi," ungkap dia.
Ratno menambahkan, sidang pertama ini baru membacakan dakwaan, dari dakwaan yang ada ia sepakat tidak melakukan eksepsi.
"Kita melihat dalam pembacaan dakwaan tadi menyangkut fakta-fakta yang ada, tapi latar belakang yang terjadinya pokok dakwaan belum diungkapkan."
"Nanti dalam proses pemeriksaan perkara antara saksi dan bukti-bukti yang ada akan kita lihat apa yang melatar belakangi pokok dakwaan ini," kata Ratno.
• Kasus Romahurmuziy, Menteri Agama Siap Penuhi Panggilan KPK
NRK terbukti melanggar undang-undang Pasal 521 yang berbunyi setiap pelaksana, peserta dan atau tim kapanye yang dengan sengaja melanggar larangan kampanye seperti yang dimaksud pasal 280 ayat 1.
"Pasal yang dikenakan pasal 280 ayat 1 huruf h dam j tentang larangan kampanye di tempat ibadah dan money politik," ujar Ratno.
Dia memperkirkan sidang akan selesai dalam satu minggu, yang mana dalam aturan PKPU harus selesai dalam dua minggu.
Akibat perbuatannya NRK terancam kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. (*)