Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya

Kasus Ratna Sarumpaet sudah Berbulan-bulan, Fahri Hamzah: Negara Tak Perlu Menghabiskan Uang

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menyebut kasus berita bohong Ratna Sarumpaet sudah diproses selama berbulan-bulan lamanya namun belum juga usai.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Tribunnews.com/Gita Irawan
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bersama kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/5/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menyebut kasus berita bohong Ratna Sarumpaet sudah diproses selama berbulan-bulan lamanya namun belum juga usai.

Hal tersebut ia sampaikan saat hadir dalam sidang kasus Ratna Sarumpaet, untuk memberikan kesaksian pada sidang lanjutan dengan agenda saksi yang meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/5/2019).

Ia tiba di PN Jakarta Selatan pada Selasa (7/5/2019) sekira pukul 09.16 WIB.

Fahri menganggap, kasus tersebut sudah selesai karena Ratna sudah minta maaf.

"Sudah berseri-seri ini, sudah berbulan-bulan bahkan sudah beberapa lama sejak ditangkap, sudah tujuh bulan."

"Sebenarnya negara tidak perlu menghabiskan uang untuk yang seperti karena ini kan persoalan yang sudah selesai karena dia sudah mengaku," kata Fahri dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.

Ratna Sarumpaet Mengaku Lupa soal Chat WhatsApp dengan Nanik S Deyang

Fahri mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadiri sidang tersebut.

Fahri mengatakan hanya akan menyampaikan apa yang ia ketahui, dengar, lihat, dan rasakan terkait dengan peristiwa hukum yang didakwakan ke Ratna.

"Persiapannya tidak ada ya karena saya cuma diundang sebagai saksi fakta jadi nanti saya akan sampaikan apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar, lihat rasakan," kata Fahri sebelum sidang dimulai.

Selain Fahri, rencananya dihadirkan pula satu saksi fakta lainnya yakni asisten Ratna serta satu saksi ahli yakni seorang ahli bahasa dari Universitas Indonesia.

Hal itu disampaikan Desmihardi ketika dikonfirmasi pada Senin (6/5/2019).

"Rencana ada tiga orang. dua fakta dan satu ahli, asisten ibu RS dan Fahri Hamzah juga satu ahli bahasa dari UI," kata Desmihardi.

Sidang Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Sebut Tompi yang Sadarkan Dirinya untuk Berhenti Berbohong

Sebelumnya diberitakan, pengacara Ratna, Insank Nasruddin juga mengatakan akan menghadirkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/5/2019).

Sedangkan untuk saksi ahli, ia akan menghadirkan empat ahli untuk mengimbangi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hukum pidana, bahasa, ITE, dan kemungkinan sosiologi hukum juga, karus mengimbangi. Biar objektif," kata Insank.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved