Miliki Tembakau Sintetis, Pemuda Asal Wonogiri Diringkus Polisi
Jipy kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis tembakau sintetis hingga diciduk Satnarkoba Polres Wonogiri.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
Setelah diinterogasi, DB kemudian mengaku membeli tembakau gorilla tersebut dari tersangka GV yang juga merupakan warga Kecamatan Kartasura.
Kelima tersangka ditangkap secara terpisah.
"Tersangka MI mengaku membeli paket tembakau gorilla secara online, lewat Instagram, kemudian berkomuniksi melalui aplikasi Line, kemudian melakukan transaksi," kata AKP Dyah Wuryaning.
• Pesawat Tempur TNI AU Bakal Lakukan Tradisi Bangunkan Sahur Selama Ramadan? Begini Penjelasannya
MI mengaku melakukan transaksi tembakau gorilla ini selama tiga bulan belakangan.
Bahkan, dia mengaku memperoleh 'bonus' berupa ganja jika melakukan pembelian dalam jumlah banyak.
Polres Karanganyar sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari kelima tersangka, beberapa di antaranya 11 paket narkotika diduga tembakau gorilla, 5 ponsel berbagai merek, 1 linting tembakau gorilla, 1 linting ganja kering, dan kardus berkas pengiriman tembakau gorilla.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)
(*)