Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Tuduhan Sebarkan Hoaks

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019).

Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews.com
Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zein (kiri) dan aktivis Lieus Sungkharisma. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019).

Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan dan Lieus.

Anak Amien Rais, Hanum Rais Tanggapi soal Kabar Menag Lukman Hakim Terima Suap Jual Beli Jabatan

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan dan Lieus atas kejadian yang disebut tanggal 26 April 2019.

Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.

"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis Bareskrim," jelasnya.

TKD Jokowi-Maruf Solo Minta Temuan C1 Boyolali di Menteng yang Diduga Palsu Segera Diusut Tuntas

Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teresgiter dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107. (Vincentius Jyestha Candraditya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituding Sebarkan Berita Bohong, Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan ke Bareskrim

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved