Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KPK: Menag Kembalikan Uang Rp 10 Juta dari Mantan Kakanwil Kemenag Jatim Sepekan Usai OTT Romy

Febri mengatakan, Lukman melaporkan penerimaan uang itu sekitar satu pekan setelah OTT terhadap Romy

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/5/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin baru mengembalikan uang Rp 10 juta, pemberian Haris Hasanuddin satu pekan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Haris adalah mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur yang kini berstatus tersangka suap kepada Romanurmuziy atau Romy.

Febri mengomentari pengakuan Lukman yang menyebut telah mengembalikan uang pemberian Haris sekitar sebulan lalu.

Febri mengatakan, Lukman melaporkan penerimaan uang itu sekitar satu pekan setelah OTT terhadap Romy, Haris, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, terjadi.

BPN Klaim Pernyataan Kapolri soal People Power Bukan Ditujukan ke Pihaknya

Ketiganya terjaring dalam OTT pada Jumat (15/3/2019) silam.

"Sesuai dengan prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan aturan yang berlaku, jika terdapat kondisi laporan (penerimaan uang) tersebut baru disampaikan jika sudah dilakukan proses hukum, dalam hal ini OTT, maka laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti sampai penerbitan SK (Surat Keputusan)," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Febri menjelaskan aturan itu mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi.

"Sebenarnya yang diharapkan dari laporan gratifikasi itu bukan karena sudah diproses secara hukum atau karena sudah ada OTT, maka kemudian dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi"

"Oleh karena itu juga maka pelaporan gratifikasi ini belum kami tindaklanjuti dengan penerbitan SK kepemilikan atau status gratifikasi," kata Febri.

Dewi Perssik Tertimpa Musibah, Ditipu oleh ART dan Beberkan Identitasnya hingga Minta Netter Waspada

Oleh karena itu, kata Febri, penanganan penerimaan uang oleh Lukman masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan terhadap tiga tersangka, yaitu Romahurmuziy, Haris dan Muafaq.

"Dikoordinasikan kepada penyidik dahulu dan akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini," ujar dia.

Sebelumnya Kabag Litigasi dan Biro Hukum KPK Efi Laila Kholis, Selasa (7/5/2019), menyebutkan, Haris Hasanuddin mencalonkan diri sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Namun, dirinya terkendala karena pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

Jorge Lorenzo Masih Kecewa dengan Hasil MotoGP Jerez

Untuk memudahkan seleksi, Haris meminta Gugus Joko Waskito (staf khusus Lukman) untuk berbicara dengan Lukman.

Selain itu, Haris juga meminta bantuan kepada Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyafak Noer untuk berbicara dengan Romahurmuziy.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved