Pemilu 2019
MK Sudah Bersiap Jika Kelak Ada Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu 2019
Menurut dia, MK sudah menggelar serangkaian persiapan terakhir menjelang menangani gugatan sengketa PHPU 2019.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan MK siap menangani gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Menurut dia, MK sudah menggelar serangkaian persiapan terakhir menjelang menangani gugatan sengketa PHPU 2019.
"Intinya MK sudah siap 100 persen. Kami akan segera standby," kata Fajar, saat dihubungi, Rabu (8/5/2019).
Dia menjelaskan, pihak MK sudah mempersiapkan enam poin.
• Yudha Sindhu Riyanto, Si Bungsu Lebih Sukses di Pemilu 2019 daripada Sang Ayah dan Kakak
Poin pertama, regulasi.
Poin kedua, Sumber Daya Manusia termasuk koordinasi pengamanan dengan TNI dan Polri.
Poin ketiga, sarana-prasarana persidangan.
Poin keempat, melakukan bimbingan teknis hukum acara kepada seluruh pemangku kepentingan MK.
• TKD Jokowi-Maruf Solo Minta Temuan C1 Boyolali di Menteng yang Diduga Palsu Segera Diusut Tuntas
Poin kelima, penyediaan aplikasi berbasis TIK.
Dan, poin keenam kultur integritas.
"Yang semuanya ditujukan memperlancar penanganan sengketa hasil pemilu," ujarnya.
Untuk diketahui, MK mempersilakan peserta pemilu, pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan calon anggota legislatif, untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu 2019.
• Partisipasi Pemilih Meningkat Jadi 85,92 Persen, KPU Solo Sebut Hasil Kerja Bersama Berbagai Elemen
MK akan menerima pendaftaran sengketa Pileg 2019 pada 8-25 Mei.
Sedangkan pendaftaran sengketa Pilpres pada 23-25 Mei 2019.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.