Eggi Sudjana Akan Tempuh Upaya Hukum terkait Penetapan Dirinya sebagai Tersangka Dugaan Makar
Eggi Sudjana akan menempuh upaya hukum atas penetapannya sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Eggi Sudjana akan menempuh upaya hukum atas penetapannya sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.
"Yang jelas kami akan melakukan upaya hukum atau tindakan hukum terhadap penetapan tersangka itu," kata Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
Pitra mengatakan, upaya hukum yang akan ditempuh adalah pengajuan gelar perkara dengan menghadirkan saksi ahli bahasa, tata negara, dan pidana.
Menurut Pitra, pihaknya telah mengajukan gelar perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya sebelum Eggi ditetapkan sebagai tersangka.
• Tanggapi Aksi Demo Kivlan Zen dan Eggi Sudjana, Ace Hasan: Jangan Lakukan Tindakan yang Memprovokasi
"Upaya hukumnya, kan, kami sedang mengajukan gelar perkara."
"Kami minta diperiksa saksi ahli, kan, kami sudah mengajukan kemarin (sebelum ditetapkan tersangka)."
"Seharusnya, kemarin gelar perkara dulu sama kami," ujarnya.
• Pilot Lion Air yang Terekam Aniaya Pegawai Hotel Kini Ditahan di Polresta Surabaya
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.
Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019). Undangan pemanggilan Eggi terdaftar dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum
Adapun, Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
• Liga 1 Dimulai Rabu Depan, Berikut Ini Jadwal Pertandingan yang Berlangsung saat Puasa Ramadan
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Jadi Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Akan Tempuh Upaya Hukum